Mataram, NTBPost.com — Publik kembali dibuat bertanya-tanya usai beredarnya surat telegram mutasi Polri yang memuat nama Kompol Y, seorang perwira yang sebelumnya telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda NTB. Mutasi ini bak teka-teki baru di tengah misteri kematian Brigadir Nurhadi yang belum kunjung terpecahkan.
Kompol Y dan IPDA AC sebelumnya dijatuhi sanksi berat dalam sidang etik karena dugaan berbagai pelanggaran, termasuk penyalahgunaan narkoba dan perzinaan saat berada di Gili Trawangan, tak lama sebelum kematian Brigadir Nurhadi. Keduanya resmi di-PTDH berdasarkan keputusan Polda NTB.
Namun belakangan, tersebar sebuah telegram Polri bernomor ST/1277/VI/KEP./2025 mengungkap bahwa Kompol Y justru tercantum dalam daftar mutasi ke Lemdiklat Polri untuk mengikuti pendidikan Sespimmen Polri Dikreg ke-65 tahun 2025. Langkah ini memicu pertanyaan besar, mengingat status PTDH seharusnya menutup kemungkinan bagi yang bersangkutan untuk tetap berkarier di kepolisian.
Upaya konfirmasi kepada Polda NTB pun belum mendapat jawaban. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid hingga berita ini dimuat tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan media.
Menanggapi kasus ini, praktisi hukum dari LBH UNRAM, Joko Jumadi, mendesak kepolisian untuk memberikan kejelasan kepada publik.
"Kepolisian harus memberikan penjelasan kepada publik, jangan tutup mulut,"ujar Joko Jumadi kepada NTBPost.com pada Senin (16/6).
Ia juga mengingatkan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh mengorbankan institusi kepolisian sendiri.
"Jangan mengorbankan institusi kepolisian dengan menutupi kasus ini,"lanjutnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa kasus ini harus dibuka dengan transparansi penuh.
"Kasus ini harus dibuka terang benderang untuk menjaga kredibilitas institusi kepolisian," tegasnya.
Selain mutasi yang janggal, hasil autopsi jenazah Brigadir Nurhadi yang dilaporkan telah selesai juga belum dipublikasikan ke publik. Semakin banyak pertanyaan bermunculan tentang transparansi dan integritas proses hukum yang berjalan di tubuh kepolisian. (NTBPost/red.)
Komentar0