![]() |
Sidang MK. Foto: Doc. MK |
Jakarta, NTBPost.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengetok palu dalam sidang putusan perkara uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam sidang yang digelar Selasa, 27 Mei 2025, MK memutuskan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.
MK dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Dengan keputusan ini, negara diwajibkan menjamin pendidikan dasar minimal dalam sistem wajib belajar tanpa pungutan biaya, baik bagi sekolah yang dikelola pemerintah maupun masyarakat.
Ketua MK Suhartoyo, dalam pembacaan amar putusan, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban penuh dalam menjamin pendidikan dasar yang bebas biaya bagi seluruh anak bangsa.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo dalam sidang pleno MK yang disiarkan langsung pada Selasa, 27 Mei 2025.
Ia juga menegaskan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," lanjutnya.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga menyoroti kesenjangan akses pendidikan yang masih terjadi di Indonesia, terutama bagi anak-anak yang tidak tertampung di sekolah negeri dan terpaksa bersekolah di sekolah swasta dengan biaya tinggi.
"Fakta ini tidak bersesuaian dengan yang diperintahkan oleh UUD 1945, khususnya Pasal 31 ayat (2), karena norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara," ujar Enny Nurbaningsih dalam sidang⁽¹⁾.
Keputusan MK ini menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama bagi keluarga kurang mampu yang selama ini masih menghadapi kendala biaya dalam menyekolahkan anak-anak mereka.
Selain itu, keputusan ini juga mendorong revisi kebijakan pendidikan nasional, khususnya mengenai pendanaan sekolah dasar yang tidak sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Ke depan, diharapkan tidak ada lagi sekolah dasar yang membebankan biaya kepada murid dalam skema wajib belajar.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban penuh untuk memastikan akses pendidikan dasar yang merata, inklusif, dan bebas dari pungutan biaya, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. (NTBPost/red.)
Komentar0