Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Setelah Korban Lapor Propam, Akhirnya Polresta Mataram Ringkus Terduga Pelaku Penipuan


Tersangka S saat diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Mataram usai di ciduk di kontrakannya. Rabu malam, (14/05). Foto: Istimewa
Mataram, NTBPost.com – Setelah satu tahun menunggu tanpa kepastian, Awan Hariadi akhirnya mengambil langkah terakhir melapor ke Propam Polda NTB. Ia sudah terlalu lama berharap, terlalu lama bertanya-tanya kapan keadilan berpihak kepadanya.

Dan benar saja, tak butuh waktu lama. Hanya dalam hitungan jam setelah laporan itu masuk, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram bergerak cepat. Rabu malam (14/5), pukul 19.30 WITA, salah satu terduga pelaku berinisial S (50 tahun) akhirnya diringkus di sebuah kontrakan di Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Awan, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Dusun Kalimanting, Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, tak bisa menyembunyikan emosinya. Ada rasa puas, tapi juga getir.

"Saya sampai harus ke Propam karena merasa diabaikan. Tapi begitu saya lapor ke Propam, langsung ada penangkapan," ucapnya, yang masih tak percaya dengan perubahan drastis dalam kasusnya. Pada NTBPost.com Kamis, (15/05) malam. 

Kasus ini bermula dari transaksi gadai kendaraan Toyota Kijang Innova hitam senilai Rp90 juta sebuah kesepakatan yang tampaknya sah karena dilengkapi STNK dan BPKB asli. Bahkan, Awan semakin yakin karena transaksi ini diperantarai oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota Polri berinisial MF.

Namun, kenyataan berbicara lain. Mobil yang ia gadainya dengan keyakinan penuh ternyata sudah dijaminkan ke PT BFI Finance oleh pihak lain. Awan bukan hanya kehilangan uang, tetapi juga kepercayaannya.

Kanit Ranmor Iptu M. Taufik, SH, menjelaskan bagaimana modus yang digunakan pelaku berhasil membuat korban lengah.

"Setelah penyelidikan intens, kami amankan S di kontrakan tempat ia bersembunyi. Modusnya, menunjukkan dokumen asli untuk meyakinkan korban, padahal mobil sudah dijaminkan," ujarnya.

S telah dijadikan tersangka dalam kasus ini,dan kini menghadapi Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Namun, polisi tak berhenti sampai di sini. Mereka tengah mendalami kemungkinan keterlibatan S dalam kasus serupa menelusuri apakah ada korban lain yang mengalami hal yang sama.

Kasus ini menjadi sorotan karena baru setelah korban melapor ke Propam, barulah polisi bertindak. Sebelumnya,pihak Polresta Mataram bahkan sempat menyatakan tidak menemukan nama korban dalam register laporan mereka.

Belajar dari kasus ini, pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi gadai kendaraan. Jika ada indikasi penipuan, jangan ragu melapor, dan jika perlu, cari jalur hukum yang lebih tegas seperti yang dilakukan Awan.

"Kami akan tindak tegas setiap bentuk penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat," tegas Kanit Ranmor.

Malam itu, di Pejeruk, seorang pelaku akhirnya diamankan. Tapi bagi Awan, ini bukan hanya soal penangkapan ini soal pembuktian bahwa keadilan masih bisa ditegakkan, selama kita berani memperjuangkannya. (NTBPost/red.)

Komentar0

Type above and press Enter to search.