![]() |
| Chromebook proyek pengadaan Peralatan Teknologi Informatika Dan Komunikasi (TIK) yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim. Foto: NTBPost/Rz. |
Lombok Timur, NTBPost.com - Kepolisian dan Kejaksaan Lombok Timur kompak mengusut kasus dugaan tindak pidananya korupsi dalam proyek pengadaan Peralatan Teknologi Informatika Dan Komunikasi (TIK) (Chromebook, red.) yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim. Kamis, (15/05).
Kejaksaan mengusut kasus Chromebook bidang Sekolah Dasar tahun 2022 dengan nilai Rp 32 Milyar lebih yang anggarannya bersumber dari DAK tahun 2022,yang mana kasusnya sudah naik ke tingkat penyidikan.
Sementara itu Polres Lotim juga mengusut kasus proyek Chromebook untuk tingkat SMP Dinas Dikbud Lotim pada saat ini.
" Memang benar kami usut kasus Chromebook untuk tingkat SMP-nya," ujar Kasat Reskrim Polres Lotim AKP I Made Darma Yulian Putra,Sik,MS.i saat dikonfirmasi media belum lama ini.
Pada pemberitaan sebelumnya Kepala Kejari Lotim Hendro Wasisto kepada awak media menjelaskan kalau kasus dugaan tindak pidana pengadaan Chromebook untuk SD dinas Dikbud Lotim kasusnya naik ke penyidikan.
" Kasusnya sudah kita naikkan ke penyidikan kasus Chromebook untuk Bidang SD dinas Dikbud Lotim," tegasnya. (NTBPost.com/Rz.)

Komentar0