![]() |
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat, Enen Saribanon. Foto: Susan |
Mataram, NTBPost.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat kembali memeriksa mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC) . Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi keterangan saksi sebelumnya yang telah memberikan fakta baru dalam penyidikan.
Menurut Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon , kasus ini masih terus bergulir dan kemungkinan adanya penambahan tersangka tetap terbuka.
"Segala sesuatu mungkin saja terjadi. Nanti tergantung tim yang menyimpulkan hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya. Jika ditemukan cukup bukti, tersangka baru bisa saja muncul," ujarnya. Pada awak media di Kejati NTB, Rabu,(07/05).
Ketika ditanya apakah TGB berpotensi menjadi tersangka , Enen menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya tergantung pada hasil penyelidikan tim.
"Harus ada cukup alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Itu akan menjadi kesimpulan tim penyidik," katanya.
Enen juga mengonfirmasi bahwa pemeriksaan TGB merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terkait kasus yang sebelumnya telah memasuki tahap dua untuk tersangka lainnya.
"Alhamdulillah, dari pemeriksaan TGB kemarin, kami memperoleh fakta baru yang semakin menerangi perkara ini," jelasnya.
Dalam konteks pemerintahan, Enen menyinggung bahwa secara administratif Sekda hanya melakukan paraf , sementara Gubernur sebagai pengambil kebijakan utama . Namun, ia belum bisa menjelaskan secara teknis karena hal tersebut merupakan bagian dari strategi pembuktian di persidangan .
Menanggapi pertanyaan soal keberanian Kejati NTB dalam menangani kasus ini, Enen menegaskan bahwa hukum berlaku sama untuk semua orang .
"Seyogyanya, di mata hukum semua orang sama. Itu sebabnya lambang penegakan hukum memakai penutup mata karena hukum tidak melihat siapa dia. Keputusan kami selalu berdasarkan fakta," tandasnya.
Kejati NTB kini tengah menyempurnakan dokumen dan surat dakwaan , sembari terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Perkembangan kasus ini masih terus berlangsung, dengan kemungkinan adanya pengungkapan tersangka baru berdasarkan fakta yang ditemukan . (Red.)
Komentar0