Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Laporan Kasus Dugaan Penipuan Mangkarak 1 Tahun di Polresta Mataram, Korban Lapor ke Propam Polda NTB



Awan usai menyerahkan laporan ke Propam Polda NTB. Foto: NTBPost.com
Mataram, NTBPost.com –  Merasa geram atas lambannya penanganan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan ke Polresta Mataram sejak 6 Mei 2024,satu tahun berlalu tanpa kejelasan, Awan Hariadi, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Dusun Kalimanting, Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat,lapor ke Propam Polda NTB.

Awan, menjadi korban dugaan penipuan dengan modus gadai mobil yang diduga diperantarai oleh seorang oknum anggota polisi berinisial MF dan mengalami kerugian sebesar Rp. 90 juta. 

Lambannya penanganan kasus yang dilaporkan ke  pihak Polresta Mataram, awan hari ini resmi datangai Polda NTB untuk melapor ke Propam, dengan nomor surat SPSP2/17/V/2025/Bidpropam

"Saya sudah tidak respek lagi dengan penyidik Polresta Mataram yang menangani kasus ini. Percuma melapor ke sana kalau tidak ada perkembangan, lebih baik saya laporkan ke Propam" ujarnya, Rabu, (14/5).

Kepada NTBPost.com, Awan mengungkapkan bahwa baru-baru ini penyidik menghubunginya dan mengatakan akan membuatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait kasusnya.

"Dia bilang hari ini mau dibuatkan SP2HP. Saya langsung jawab, untuk apa sekarang dibuatkan SP2HP, ini sudah terlambat. Laporan saya sudah satu tahun, kenapa baru sekarang mau dibuatkan." ungkapnya.

Ia juga menyoroti lambannya proses penyelidikan, yang menurutnya membuat kasusnya seperti diabaikan.

"Bayangkan, sudah satu tahun kasus saya ini tidak kelar-kelar mereka tangani," tambahnya.

Sementara itu menanggapi prihal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., menyatakan bahwa setelah pihaknya melakukan pengecekan pada register laporan Polresta Mataram, nama Awan Hariadi tidak terdaftar sebagai pelapor.

"Mohon izin komandan mungkin bisa diminta foto STPL-nya, karena setelah kami cek di register laporan atas nama pelapor Awan Hariadi, hasilnya nihil," ungkap AKP Regi Halili meneruskan jawaban pesan singkat dari anggotanya kepada NTBPost.com, pada Selasa malam, (13/5/). setealah berita sebelumnya di muat. 


Dokumentasi saat tanda tangan kwitansi transaksi proses  penerimaan gadai mobil di rumah korban. Foto: Istimewa


Kronologi Kejadian Berdasarkan Pengakuan Pelapor

Awan menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika ia dihubungi oleh MF, yang mengaku sebagai anggota Polri, dan menawarkan sebuah unit kendaraan untuk digadaikan kepadanya.

"Dia menghubungi saya melalui telepon dan mengatakan ada kendaraan yang bisa digadaikan dengan aman. Karena dia anggota polisi, saya percaya," tuturnya.

Kemudian, pada Jumat, 28 Juli 2023, sekitar pukul 13.58 WITA, enam orang laki-laki mendatangi rumahnya di Dusun Ranget, Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, dengan membawa sebuah Toyota Kijang Innova berwarna hitam, lengkap dengan surat kendaraan berupa STNK dan BPKB.

"Saat mereka tiba di rumah, saya persilakan duduk di berugak. Mereka langsung menjelaskan maksud kedatangan dan menunjukkan STNK serta BPKB kendaraan yang mereka tawarkan," ujarnya.

Awan menyebut bahwa ia sempat melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut, dan nomor yang tertera di surat kendaraan sesuai dengan yang ada pada mobil.

"Saya cek nomor rangka dan nomor mesin, semuanya sesuai dengan dokumen yang mereka bawa. Saat itu, saya semakin yakin bahwa kendaraan tersebut memang sah," katanya.

Setelah itu S, yang mengaku sebagai pemilik mobil, kembali membuka pembicaraan terkait nilai gadai kendaraan. Ia mengajukan nilai Rp90 juta, yang kemudian disetujui oleh Awan.

"Mereka menjamin kendaraan ini aman, tidak ada masalah hukum. Bahkan, F, yang saat itu saya kenal sebagai anggota Polri, juga meyakinkan saya," jelasnya.

Dokumentasi saat tanda tangan kwitansi transaksi proses penerimaan gadai mobil di rumah korban. Foto: Istimewa


Percaya dengan pernyataan tersebut, Awan akhirnya menyerahkan uang tunai Rp90 juta kepada S. Transaksi ini dituangkan dalam kwitansi bermaterai Rp10.000, yang ditandatangani oleh S, MF, dan I sebagai saksi.

Namun, pada Rabu, 13 Desember 2023, saat kendaraan tersebut dipakai oleh orang tuanya, mobil tersebut tiba-tiba diambil oleh pihak BFI Finance melalui seorang debt collector.

"Orang tua saya sedang memakai mobil ketika tiba-tiba debt collector dari BFI Finance datang dan mengambilnya. Saya baru tahu bahwa mobil ini ternyata sudah masuk jaminan fidusia," ujarnya.

Setelah dilakukan pengecekan, terungkap bahwa kendaraan tersebut sudah dalam pembiayaan di BFI Finance, dengan debitur atas nama Munaharar. Berdasarkan catatan pihak Finance, angsuran kendaraan dimulai sejak 24 Agustus 2023, namun tidak pernah dibayarkan hingga 24 Desember 2023.

"Saya kaget, karena saya baru tahu kalau mobil ini bukan milik S, melainkan sudah menjadi jaminan fidusia atas nama orang lain. Saya merasa ditipu," tegasnya.

Berulang kali berusaha menghubungi para pelaku, Awan tak mendapatkan respons. Merasa dirugikan, ia akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram dan meminta pihak berwenang segera memproses kasus ini secara hukum. (red.)

Komentar0

Type above and press Enter to search.