Lombok Timur, NTBPost.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tingkat SD tahun 2022 memasuki tahap baru. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah memeriksa dan meminta keterangan terhadap 12 pejabat dan mantan pejabat yang terkait dengan pengadaan tersebut.
"Ada sekitar 12 orang pejabat dan mantan pejabat yang kami mintai keterangan setelah kasus Chromebook naik ke tahap penyidikan," ujar Kasi Intelijen Kejari Lotim, Ugik R, saat dikonfirmasi pada Selasa (20/5).
Siapa Saja yang Diperiksa?
Menurut Ugik, mereka yang diperiksa berasal dari berbagai instansi, termasuk:
- Mantan dan pejabat aktif di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim
- Kepala Dinas, Mantan Sekretaris Dikbud, Kepala Bidang SD saat itu
- PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Tim Ahli, dan Kabid di BPKAD Lotim
Selain pejabat struktural, puluhan kepala sekolah (Kasek) penerima bantuan Chromebook juga dimintai keterangan guna memperjelas alur pengadaan dan penggunaan anggaran.
Tim Kejari Terus Mengusut Kasus
Ugik menegaskan bahwa pihaknya masih terus bekerja untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan Chromebook yang menelan anggaran hingga Rp 32 miliar.
"Tim kami sedang bekerja untuk mengusut kasus Chromebook ini agar menjadi terang benderang," katanya.
Ketika ditanya apakah mantan Bupati Lotim maupun Sekda Lotim akan turut dipanggil, Ugik menyatakan bahwa hal tersebut masih bergantung pada hasil pengembangan pemeriksaan.
"Kita tunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. (NTBPost/Rz.)

Komentar0