![]() |
| Keterangan Perss kasus dugaan korupsi TIK Dikbud Lotim di media center Kejari Lotim. |
Lombok Timur, NTBPost.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur resmi memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Lombok Timur resmi menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, I Putu Bayu Pinarta, dalam keterangan persnya. Ia menyebutkan, peningkatan status kasus tersebut telah ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/N.2.12/Fd.2/04/2025 tanggal 30 April 2025.
“Kasus TIK DAK Dikbud Lotim tahun 2022 naik ke penyidikan,” tegas Bayu. Jumat (2/5)
Proyek pengadaan TIK tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 dengan nilai fantastis mencapai Rp 32.438.460.000. Berdasarkan hasil pengumpulan data dan keterangan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya peristiwa pidana korupsi.
Beberapa temuan awal yang disoroti yakni pengadaan laptop/chromebook yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022, terutama terkait spesifikasi Chrome OS (education update). Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pengkondisian penyedia barang tertentu dalam proses pengadaan.
“Tim menemukan adanya indikasi pelanggaran petunjuk operasional penggunaan dana dan potensi pengkondisian penyedia, yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Pihak Kejaksaan menegaskan akan mendalami lebih lanjut kasus ini dengan memanggil sejumlah pihak terkait, mengumpulkan alat bukti dan dokumen penting, serta menghitung besaran kerugian keuangan negara.
“Tahap penyidikan ini untuk membuat terang peristiwa pidana korupsi yang terjadi dan menemukan siapa yang harus bertanggung jawab,” tandas Bayu.

Komentar0