Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Intervensi Media di Tengah Kasus Chromebook Lombok Timur, Siapa yang Ketar-Ketir?

Laptop Chromebook Dinas Pendidikan Lombok Timur. Foto: Doc. NTBPost.com

Mataram, NTBPost.com — Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun 2022 senilai Rp 32 miliar semakin menarik perhatian publik. Seiring dengan bergulirnya proses hukum, muncul dugaan adanya pihak-pihak yang berusaha membatasi pemberitaan kasus ini agar tidak semakin luas.


Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan secara intensif terhadap berbagai pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Setelah statusnya resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan, sejumlah pejabat dan mantan pejabat Dikbud Lotim, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, serta kepala sekolah penerima program Chromebook, telah dimintai keterangan.


Di tengah pengungkapan fakta-fakta baru, sejumlah pewarta di Lotim mulai merasakan tekanan dari berbagai pihak yang berusaha mengintervensi media agar tidak menulis lebih jauh mengenai kasus ini.


"Kok kita diintervensi untuk tidak menulis kasus Chromebook ini, ada apa sebenarnya? Padahal kasus ini menjadi perhatian publik," ujar salah satu wartawan di Lotim, Jumat (30/05).


Kasi Intelijen Kejari Lotim, Ugik R., memastikan bahwa kasus Chromebook terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


"Kasus Chromebook yang kami tangani sedang berproses dengan statusnya sudah naik ke penyidikan. Kami telah melakukan pemanggilan terhadap berbagai pihak untuk dimintai keterangan, termasuk kepala sekolah SD yang menerima bantuan tersebut," tegasnya.


Selain itu, pihak Kejari Lotim juga telah menyita laptop Chromebook sebagai barang bukti untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.


"Yang jelas, proses hukum kasus Chromebook ini terus berjalan dan akan kami tuntaskan," tambahnya.


Dugaan intervensi terhadap media dalam pemberitaan kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan pegiat pers dan masyarakat. Sebab, kebebasan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 4 ayat (2) dalam undang-undang tersebut secara jelas menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.(NTBPost/Rz.)

Komentar0

Type above and press Enter to search.