Mataram, NTBPost.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan I Wayan Agus Suartama, dikenal sebagai Agus Buntung atau IWAS, seorang penyandang disabilitas tunadaksa, telah memasuki tahap penuntutan hari ini,Senin (05/04). Kasus ini menjadi sorotan publik sejak akhir 2024.
Awal Mula Kasus
Kasus ini mencuat setelah laporan dari korban yang mengaku mengalami pelecehan seksual oleh Agus. Penyidikan oleh Polda NTB mengungkap bahwa terdapat 15 korban yang melaporkan tindakan serupa oleh tersangka. Rekonstruksi kasus dilakukan pada 11 Desember 2024 di tiga lokasi berbeda, menampilkan 49 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian.
Penahanan dan Proses Hukum
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi NTB, Agus resmi ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat pada 9 Januari 2025. Sebelumnya, ia menjalani tahanan rumah selama proses penyidikan. Penahanan ini dilakukan mengingat ancaman hukuman yang berat dan jumlah korban yang banyak.
Sidang Perdana dan Dakwaan
Sidang perdana Agus digelar pada 16 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Mataram. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Agus dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tanggapan Tersangka
Meskipun mengenakan baju tahanan, Agus tetap menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan berharap kebenaran akan terungkap dalam proses persidangan. (red.)

Komentar0