Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Diduga Oknum Polisi Tipu Seorang PNS Modus Gadai Mobil Laporan di Polresta Mataram Dipertanyakan Korban

Dokumen suasana saat transaksi proses korban menerima gadai mobil di rumah korban. Foto: Istimewa

Lombok Barat, NTBPost.com – Awan Hariadi, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Dusun Kalimanting, Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, menjadi korban penipuan bermodus gadai kendaraan bermotor, dengan total kerugian mencapai Rp90 juta. 

Ironisnya, menurut Awan meskipun laporan telah disampaikan ke Polresta Mataram sejak 6 Mei 2024 lalu, hingga kini dirinya  tidak mendapatakan kabar sedikitpun terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait kasus yang dilaporkan. 

Dalam percakapan dengan NTBPost.com , Awan mengonfirmasi bahwa kasus ini yang diduga melibatkan seorang oknum polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polres Lombok Tengah.

"Benar pak, karena yang menjadi perantara dia sendiri. Dia yang menawarkan unit kendaraan tersebut yang akhirnya digadaikan ke saya," ujar Awan, Senin (13/5).

Saat ditanya mengenai proses laporan di Polresta Mataram, Awan menyebut bahwa hingga saat ini, dirinya belum mendapatkan kejelasan terkait perkembangan kasus.

"Saya sebagai pelapor kurang mendapat respons dari pihak Polresta Mataram, terutama dari penyidik. Sampai saat ini, saya sama sekali tidak diberikan SP2HP sebagai pelapor, jadi saya tidak tahu sejauh mana perkembangan kasus yang saya laporkan ini," keluhnya.

Bahkan, ia juga mengungkap bahwa hingga saat ini belum menerima bukti surat laporan dari pihak kepolisian.

"Tidak ada sampai detik ini," tambahnya.

Dokumentasi saat tanda tangan kwitansi transaksi proses penerimaan gadai mobil di rumah korban. Foto: Istimewa

Kronologi Kejadian Berdasarkan Pengakuan Pelapor

Awan menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika ia dihubungi oleh MF, yang mengaku sebagai anggota Polri, dan menawarkan sebuah unit kendaraan untuk digadaikan kepadanya.

"Dia menghubungi saya melalui telepon dan mengatakan ada kendaraan yang bisa digadaikan dengan aman. Karena dia anggota polisi, saya percaya," tuturnya.

Kemudian, pada Jumat, 28 Juli 2023, sekitar pukul 13.58 WITA, enam orang laki-laki mendatangi rumahnya di Dusun Ranget, Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, dengan membawa sebuah Toyota Kijang Innova berwarna hitam, lengkap dengan surat kendaraan berupa STNK dan BPKB.

"Saat mereka tiba di rumah, saya persilakan duduk di berugak. Mereka langsung menjelaskan maksud kedatangan dan menunjukkan STNK serta BPKB kendaraan yang mereka tawarkan," ujarnya.

Awan menyebut bahwa ia sempat melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut, dan nomor yang tertera di surat kendaraan sesuai dengan yang ada pada mobil.

"Saya cek nomor rangka dan nomor mesin, semuanya sesuai dengan dokumen yang mereka bawa. Saat itu, saya semakin yakin bahwa kendaraan tersebut memang sah," katanya.

Setelah itu, S, yang mengaku sebagai pemilik mobil, kembali membuka pembicaraan terkait nilai gadai kendaraan. Ia mengajukan nilai Rp90 juta, yang kemudian disetujui oleh Awan.

"Mereka menjamin kendaraan ini aman, tidak ada masalah hukum. Bahkan, F, yang saat itu saya kenal sebagai anggota Polri, juga meyakinkan saya," jelasnya.

Dokumentasi saat tanda tangan kwitansi transaksi proses  penerimaan gadai mobil di rumah korban. Foto: Istimewa

Percaya dengan pernyataan tersebut, Awan akhirnya menyerahkan uang tunai Rp90 juta kepada S. Transaksi ini dituangkan dalam kwitansi bermaterai Rp10.000, yang ditandatangani oleh S, MF, dan I sebagai saksi.

Namun, pada Rabu, 13 Desember 2023, saat kendaraan tersebut dipakai oleh orang tuanya, mobil tersebut tiba-tiba diambil oleh pihak BFI Finance melalui seorang debt collector.

"Orang tua saya sedang memakai mobil ketika tiba-tiba debt collector dari BFI Finance datang dan mengambilnya. Saya baru tahu bahwa mobil ini ternyata sudah masuk jaminan fidusia," ujarnya.

Setelah dilakukan pengecekan, terungkap bahwa kendaraan tersebut sudah dalam pembiayaan di BFI Finance, dengan debitur atas nama Munaharar. Berdasarkan catatan pihak Finance, angsuran kendaraan dimulai sejak 24 Agustus 2023, namun tidak pernah dibayarkan hingga 24 Desember 2023.

"Saya kaget, karena saya baru tahu kalau mobil ini bukan milik S, melainkan sudah menjadi jaminan fidusia atas nama orang lain. Saya merasa ditipu," tegasnya.

Berulang kali berusaha menghubungi para pelaku, Awan tak mendapatkan respons. Merasa dirugikan, ia akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram dan meminta pihak berwenang segera memproses kasus ini secara hukum.

Upaya Konfirmasi Tidak Mendapat Respon

Hingga berita ini dimuat, NTBPost.com telah berupaya mengonfirmasi kasus ini kepada Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., baik melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon, pada hari ini dari pagi pukul 08.05 Wita hingga siang pukul 12.13 Wita namun tidak ada jawaban.

Sabagai upaya dalam keseimbangan berita, NTBPost.com juga telah berupaya mengkonfirmasi kepada terlapor, namun tidak ada jawaban ataupun respon dari yang bersangkutan. 

Korban berharap agar pihak berwenang dapat segera memberikan kejelasan serta tindakan hukum yang sesuai terhadap kasus yang ia laporkan, demi memastikan transparansi dan kepastian hukum atas kasus yang dilaporkannya. (red.)

Komentar0

Type above and press Enter to search.