![]() |
| NTBPost Multimedia |
Lombok Tengah, NTBPost.com - Buntut pernikahan dini yang terjadi di Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah membuat Kepala Dusun dan juga orang tua dari mempelai peganten dipanggil pihak kepolisian.
Pemanggilan tersebut dilakukan akibat adanya Laporan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) pada Sabtu (24|5) kemarin.
Kasi Humas Polres Loteng IPTU Lalu Brata Kusnadi mengatakan, pihaknya akan memanggil Kepala Dusun, Orang Tua, Pengantin serta semua pihak yang terlibat dalam pernikahan tersebut.
"Kita akan panggil dalam waktu dekat ini," Katanya Senin (26|5).
Nanti pihak kepolisian akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait dengan pernikahan usia dini yang saat ini viral di di media sosial.
Diketahui, pernikahan dini tersebut sebelumnya viral di media sosial Facebook dengan diketahui pengantin laki-laki yang masih duduk di bangku sekolah kejuruan dan pengantin wanita masih di bangku SMP. (NTBPost/Riki)

Komentar0