Mataram, NTBPost.com – Kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kota Mataram. Seorang bayi berusia dua bulan, Muhammad Rafki Ramadhan, diduga dianiaya oleh ayah kandungnya, Muhammad Oktavian alias Pian (20), seorang pengamen di kawasan Jalan Udayana Kota Mataram.
Peristiwa ini terjadi di rumah mereka di Perumahan Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, pada Rabu (07/05/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.
Menurut laporan kepolisian, insiden bermula saat bayi menangis karena kurang sehat. Pelaku yang kesal menyerahkan bayi kepada istrinya, Amrina Rusada (18), dengan nada kasar sambil berkata, "Ini kasih nyusu." Namun, kemarahan pelaku semakin memuncak.
Tanpa alasan yang jelas, pelaku tiba-tiba melayangkan pukulan ke mata kiri bayi, lalu menghantam bagian kening dan dada. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di wajah dan tubuhnya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., mengonfirmasi kejadian tersebut. “Korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk visum dan pemeriksaan medis. Karena kondisinya cukup parah, korban dirujuk ke RSUD Kota Mataram untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” jelasnya, Jumat (09/05/2025).
Menindaklanjuti laporan, Unit PPA bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, dan melacak keberadaan pelaku.
Pelaku akhirnya diamankan saat sedang mengamen di kawasan Jalan Udayana tanpa perlawanan. “Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan kini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum,” tambah AKP Regi.
Atas perbuatannya, Muhammad Oktavian dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (red.)

Komentar0