Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Agus IWAS Shock Muntah di Ruang Sidang Pembacaan Pledoi Sempat Tertunda.

I Wayan Agus Suwartama alias IWAS alias Agus Difabel  saat memasuki ruang sidang hari ini. Foto: NTBPost.com
Mataram, NTBPost.com – Sidang pembacaan pledoi I Wayan Agus Suwartama alias IWAS alias Agus Difabel yang digelar hari ini sempat mengalami penundaan setelah terdakwa mengalami shock di awal persidangan. Rabu, (14/05). 

Menurut M. Alfian Wibawa salah satu dari tim kuasa hukum IWAS, terdakwa terbawa suasana yang mengingatkannya pada pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) minggu lalu.

"Agus hanya shock karena mengingat ketika JPU membacakan tuntutan," ujar kuasa hukumnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media, Agus sempat mengalami muntah saat persidangan baru dimulai, namun kondisi tersebut tidak menyebabkan sidang dihentikan.

"Persidangan tetap dilanjutkan," tandasnya.

Dalam sidang kali ini, IWAS memilih untuk membacakan sendiri pledoi yang ditulisnya secara manual, sementara tim kuasa hukum menyusun pledoi setebal 332 halaman untuk IWAS

Agus hadir didampingi oleh lima kuasa hukum, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir berjumlah dua orang. Namun, tidak ada satu pun anggota keluarga atau kerabat Agus yang hadir untuk menyaksikan pembacaan pembelaannya.

Saat ditemui sebelum sidang, Agus menegaskan bahwa ia akan menyampaikan sendiri pembelaannya di hadapan majelis hakim.

"Ya, saya akan menyampaikan sendiri," ujar Agus singkat.

Untuk diketahui,sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Matatam,menuntut IWAS dengan hukuman maksimal. Sesuai pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. (red.)

Komentar0

Type above and press Enter to search.