Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Agus Disabilitas Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Hukuman Maksimal


Mataram, NTBPost.com – Kasus yang menjerat I Wayan Agus Suartama, alias Agus Disabilitas, kini memasuki babak akhir proses persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Mataram secara resmi membacakan tuntutan terhadap terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Pada hari ini Senin,(05/05).

Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut Agus dengan hukuman maksimal selama 12 tahun penjara, ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut JPU, tuntutan ini dijatuhkan berdasarkan keyakinan penuh atas terbuktinya unsur pidana yang dilakukan terdakwa.

“Tidak ditemukan alasan yang dapat meringankan kecuali satu, yakni bahwa terdakwa belum pernah dihum,” kata salah satu JPU kepada media usai persidangan digelar. 

Tuntutan tinggi ini disebut JPU sebagai bentuk keadilan bagi para korban yang mengalami trauma berat atas tindakan terdakwa. 

Sementara itu, pihak Agus melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan menyampaikan pledoi atau pembelaan pada Rabu, 14 Mei 2025 mendatang. Agenda pledoi ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk meyakinkan hakim agar mempertimbangkan hukuman yang lebih ringan.

Sidang selanjutnya pun dipastikan akan menjadi sorotan, mengingat kasus ini telah menarik perhatian luas masyarakat NTB dan nasional sejak awal bergulir. (red.) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.