Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Pernikahan IWAS Difabel Narapidana Kasus Pelecehan Seksual, Keluarga: Nikah Bukan Karena Hamil !

Foto: NTBPost Multimedia
Mataram, NTBPost.com - I Wayan Agus Suwartama (IWAS) alias Agus difabel dikabarkan telah melangsungkan pernikahan yang dilakukan secara simbolis dengan sebuah keris, bersama seorang wanita bernama Ni Luh Nopianti asal Karangasem Bali,viral di media sosial.

Menurut salah satu keluarga IWAS yang dikenal dengan sapaan Ferri Lebet ini  kepada NTBpost, pernikahan tersebut dilaksanakan secara sakral di Desa Ulakan Manggis, Karangasem, Bali asal mempelai wanita pada 9 April 2025 lalu secara adat Hindu.

"Iya benar di Karangasem Bali acaranya, yang perempuan ngepans sekali sama Agus," ujar Fery Lebet. Selasa, (15/04).

Pernikahan tersebut dilakukan sacara adat Hindu, yang mana IWAS sendiri digantikan secara simbolis dengan sebuah keris, disaksikan oleh kedua keluarga mempelai, yang mana dari pihak IWAS disaksikan langsung oleh ibunya Ni Gusti Ayu Ari Padhi dan kakak perempuannya, selain itu disaksikan juga oleh tokoh agama Hindu,serta perwakilan dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).

"Agus pake simbol keris karena Agus di tahan ndak dapat izin untuk mengikuti acara adat kawin Hindu," jelas Fery.

Namun, pernikahan tersebut belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). 

"Kalau KUA masih proses karna masalah izin Agus ndak dapat izin masih secara adat kemarin pake simbol kris," terang Fery.

IWAS dengan Ni Luh Nopianti kenal melalui media sosial sebelum dirinya tersangkut kasus pidana,dan keluarga IWAS menegaskan jika pernikahan ini merupakan pernikahan bukan karena mempelai wanita hamil.

"Pihak keluarga menegaskan perkawinan ini bukan karena yang cewek hamil,tapi kesetiaan wanita terhadap agus untuk bisa membantu ibunya agus masalah kebutuhan-kebutuhan agus di lapas karena selama ini ibunya sakit sakitan ndak kuat bawa motor." tegas Ferri Lebet.

Untuk diketahui IWAS saat ini sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Lombok Barat, atas kasus pelecehan seksual dengan korban yang di duga belasan orang.

IWAS menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram,didakwa melanggar Pasal 6 huruf a dan/atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat 1 huruf e UU tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022. (red.)



Komentar0

Type above and press Enter to search.