![]() |
| Lokasi Reklamasi ilegal di Sekotong, Lombok Barat. Foto: Istimewa |
Lombok Barat, NTBPost.com – Ancaman terhadap kelestarian pesisir di Dusun Pangsing, Desa Persiapan Pengantap, Kecamatan Sekotong, kian mengkhawatirkan. Aktivitas reklamasi dan galian C ilegal tanpa izin telah merusak kawasan hutan mangrove, yang selama ini berfungsi sebagai benteng alami bagi wilayah pesisir.
Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam dari Konsorsium Aktivis Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama organisasi pemuda dan mahasiswa. Mereka menentang keras perusakan lingkungan yang dinilai sebagai pelanggaran hukum serius.
Reklamasi ilegal diperkirakan mencakup area sekitar 4 hektar, dengan tanah timbunan berasal dari lokasi galian C yang juga tidak berizin di kawasan tersebut. Aktivitas ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan ekosistem pesisir dan mengancam hak hidup masyarakat setempat.
Fidar Khairul Diaz , Sekretaris Koordinator Konsorsium Aktivis NTB, mengecam keras tindakan tersebut.
“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk ketidakadilan ekologis. Kita tidak ingin tragedi seperti reklamasi Pagar Laut di Tangerang terjadi juga di tanah kita sendiri,” ungkapnya pada Sabtu (19/4).
Suara penolakan terus disampaikan melalui berbagai media digital. Para aktivis mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap upaya pelestarian lingkungan.
Ziyad, Koordinator Konsorsium Aktivis NTB, menyerukan aksi solidaritas dari semua elemen masyarakat.
“Bersikap diam terhadap kerusakan lingkungan adalah bentuk pengkhianatan terhadap alam dan generasi yang akan datang. Ini saatnya kita bangkit dan bersuara,”tegasnya.
Para aktivis mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan hukum tegas terhadap pelaku reklamasi dan penambangan ilegal yang telah merugikan ekosistem dan masyarakat setempat. (*)

Komentar0