![]() |
| Kabid Penataan dan Pengawasan Lingkungan, Didik Mahmud Gunawan Hadi saat memberikan penjelasan kepada massa aksi. |
Mataram, NTBPost.com – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa NTB menggelar aksi unjuk rasa di depan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB Jl. Majapahit Kota Mataram, Selasa,(22/04).
Demonstrasi ini merupakan bentuk protes terhadap kinerja DLHK yang dianggap lamban dalam menangani masalah reklamasi hutan mangrove di Desa Persiapan Pengantap, Kecamatan Sekotong.
Para pendemo menuntut penegakan hukum terhadap pelaku reklamasi serta langkah tegas untuk melindungi lingkungan hidup di wilayah tersebut.
Kabid Penataan dan Pengawasan Lingkungan, Didik Mahmud Gunawan Hadi, yang menerima aspirasi pendemo, mengaku baru mengetahui masalah reklamasi ini melalui aksi tersebut.
"Kami mempunyai SOP dalam menangani laporan pengrusakan lahan. Kami meminta teman-teman memberikan kami berita acara sebagai dasar untuk menindaklanjuti bersama unit kerja terkait," jelas Didik.
Ia juga menyebutkan bahwa DLH Lombok Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) telah melakukan penutupan lokasi reklamasi yang bersangkutan.
Namun, respons tersebut tidak memuaskan para demonstran. Koordinator aksi,Hairul Ilyas, menyampaikan kekecewaannya terhadap jawaban yang dianggap tidak serius.
"Kami sangat kecewa karena lebih membahas SOP terkait masalah ini, padahal reklamasi tersebut sudah dilakukan seluas 4 hektar," tegasnya.
Setelah menandatangani berita acara antara mahasiswa dan DLHK, Hairul menegaskan bahwa Konsorsium Mahasiswa NTB akan terus memantau perkembangan kasus tersebut untuk memastikan tidak ada kejadian serupa di masa depan.
"Kami tidak ingin lahan di NTB rusak akibat tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Jika masalah ini dibiarkan, yang lain juga akan mengikutinya,"ucapnya.
![]() |
| Demonstrasi di depan kantor DLHK Provinsi NTB |
Sementara itu PLT Sekdis, Burhan, menyatakan bahwa perlu dilakukan investigasi mendalam terkait status lahan yang terkena reklamasi untuk memastikan apakah masuk dalam kawasan hutan mangrove.
"Kami akan menginvestigasi lebih lanjut terkait dengan koordinat untuk memastikan apakah lahan ini termasuk dalam peta nasional,"ujar Burhan.
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Surat Keputusan 594 Tahun 2025 tentang Peta Mangrove Nasional Tahun 2024, reklamasi yang dilakukan saat ini berada di luar kawasan mangrove. Jika ditemukan kerusakan, DLHK akan memberikan arahan untuk rehabilitasi ekosistem mangrove tersebut.
Aksi ini menjadi pengingat pentingnya keterlibatan masyarakat, terutama generasi muda, dalam menjaga lingkungan hidup. Mahasiswa berharap DLHK dan instansi terkait segera mengambil langkah nyata untuk melindungi hutan mangrove di NTB, yang memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem. (*)


Komentar0