Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

6 Aktivis Mahasiswa NTB Akhiri Kasus Pengerusakan Gerbang DPRD Lewat Restorative Justice

Proses Restorative Justice (RJ) enam aktivis mahasiswa di ruang RJ Kejaksaan Negeri Mataram.  . antara pelapor dan tersangka dilakukan pada Kamis, (17/04). Foto: Istimewa 
Mataram, NTBPost.com – Setelah melalui proses hukum yang panjang, kasus pengerusakan gerbang DPRD NTB yang melibatkan enam aktivis mahasiswa akhirnya berakhir melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Perdamaian antara pelapor dan tersangka dilakukan pada Kamis, 17 April 2025, di ruang RJ Kejaksaan Negeri Mataram.  

Pengacara Publik PBHM NTB, Yan Mangandar Putra, menjelaskan bahwa perdamaian ini merupakan langkah lanjutan setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Unit I SUBDIT III DITRESKRIMUM Polda NTB kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Mataram pada hari yang sama.  

"Hari ini dari pukul 09.00 sampai 15.00 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram dilakukan tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti. Siangnya, dilanjutkan dengan upaya perdamaian antara pelapor, Bapak Muhammad Erwan dari Sekretariat DPRD NTB, dengan enam tersangka aktivis mahasiswa, yakni HF, DI, MF, MA, RR, dan KS," ujar Yan Mangandar Putra.  

Upaya RJ ini diinisiasi berdasarkan surat permohonan penghentian penuntutan dan pernyataan perdamaian yang telah diajukan sebelumnya pada Februari 2025. Proses tersebut difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi NTB, Heru Sandika Triyana, dengan pendampingan dari tokoh masyarakat, Wakil Rektor III Universitas Mataram Sujita, Ketua Pokja Kemahasiswaan Abdul Faruk, dan Presiden BEM UNRAM, Lalu Nazir Huda.  

"Fasilitator memberi ruang bagi para pihak untuk berdiskusi dari hati ke hati tanpa paksaan, hingga tercapai kesepakatan damai yang tidak disertai kewajiban tertentu. Setelah kesepakatan damai, pakta integritas, dan berita acara ditandatangani, ini menjadi akhir dari proses perdamaian," jelas Yan Mangandar.  

Presiden BEM UNRAM, Lalu Nazir Huda, juga menyampaikan bahwa selesainya kasus ini memberikan rasa lega bagi mahasiswa. Menurutnya, perjuangan selama delapan bulan terakhir menjadi bukti konsistensi aliansi mahasiswa dalam membela hak rekan-rekannya.  

"Masalah ini seharusnya tidak terjadi jika DPRD dan birokrasi lebih bijak dalam mengelola demokrasi. Kesalahan terbesar adalah tidak melihat kekurangan sendiri, melainkan hanya menyalahkan gerakan mahasiswa. Kami mengecam DPRD yang terus menyalahkan mahasiswa dan menimbulkan konflik," tandas Lalu Nazir Huda.  

Proses RJ ini dilakukan sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai bentuk pembaharuan hukum yang efektif dalam penyelesaian perkara pidana. Diharapkan upaya ini menjadi solusi damai bagi persoalan serupa di masa depan, tanpa mengorbankan hak demokratis masyarakat.  (red.)

Komentar0

Type above and press Enter to search.