![]() |
| Ketua Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Pettalolo. Foto: Istimewa |
Jakarta, NTBPost. com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Zainul Muttaqin, Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, setelah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Keputusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terhadap sembilan perkara dugaan pelanggaran KEPP di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/3/2025).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Zainul Muttaqin selaku Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur dalam perkara nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan perkara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 terhitung sejak putusan ini dibacakan." Ucap Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo ketika membacakan keputusannya.
Zainul Muttaqin terbukti menjabat sebagai Sekretaris Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, berdasarkan SK Nomor 02.04 tentang Struktur Komposisi dan Personalia PAC PDIP Kecamatan Sakra tertanggal 13 Juni 2020. Data ini juga tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Silon) KPU RI.
Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, menegaskan bahwa Zainul Muttaqin belum memenuhi syarat untuk mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun sebagai anggota partai politik sebelum mendaftar sebagai calon anggota KPU.
"Teradu sudah bertindak tidak jujur terkait dengan dirinya sebagai anggota partai politik. Tindakan teradu sudah mencoreng marwah KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan melanggar prinsip penyelenggara pemilu," tegasnya.
Zainul Muttaqin dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, termasuk Pasal 6 Ayat 2 huruf c dan d, Pasal 6 Ayat 3 huruf a, c, dan f, serta Pasal 7 Ayat 1. Dalam perkara nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024, ia menjadi teradu tunggal, sementara dalam perkara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024, ia menjadi teradu VII bersama enam penyelenggara pemilu lainnya.
Selain Zainul Muttaqin, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz dalam perkara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024. Secara keseluruhan, DKPP memutuskan pemberhentian tetap untuk beberapa penyelenggara pemilu, memberikan enam sanksi peringatan keras, dan 15 sanksi peringatan. Sebanyak 24 penyelenggara pemilu direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi tiga Anggota Majelis lainnya, yaitu J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Keputusan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. DKPP menegaskan bahwa pelanggaran etik tidak akan ditoleransi demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia. (red.)

Komentar0