Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Liput Peristiwa Banjir Wartawati Inside Lombok yang Kondisi Hamil Dua Bulan,Diduga Dipersekusi Oknum Pengembang Perumahan

ILUSTRASI

Mataram, NTBPost.com – Wartawati Inside Lombok, Yudina Nujumul Qurani, diduga mengalami persekusi dari seorang pegawai pengembang perumahan di Lombok Barat. Kejadian ini terjadi pada Selasa, (11/02). Pelaku diketahui berinisial EG, salah satu pegawai pengembang Meka Asia.

Wartawan insidelombok yang biasa disapa Yudina saat dikonfirmasi media ini mengungkapkan dengan singkat peristiwa yang dialaminya.

"Saya sampe digeret ke pojokan, muka saya dibejek, tangan saya ditarik tarik" ungkap yudina pada ntbpost.com melalui pesan singkat.

Selain itu yudina juga mengaku sangat shock atas peristiwa yang dialaminya,lebih-lebih saat ini iya sedang dalam keadaan hamil.

Sementara itu melalui Press Release resminya yang diterima media ini, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB, serta sejumlah organisasi dan forum wartawan yang tergabung di dalamnya, menyampaikan  bahwa kasus ini kini menjadi perhatiannya. Organisasi tersebut antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) NTB, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Asosiasi Media Siber (AMSI) NTB, dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) NTB. Dukungan juga datang dari Lembaga Studi Bantuan Hukum (LSBH) NTB.

Pihak terkait sedang melakukan kajian untuk menempuh jalur pidana terhadap pelaku. Sementara itu, korban terus dipantau dan menjalani pemulihan karena mengalami tekanan mental akibat kejadian tersebut.

Kronologi kejadian bermula dengan postingan insidelombok di akun media sosialnya pada Senin, 10 Februari 2025, saat akun Instagram Inside Lombok mengunggah laporan warga berupa kondisi banjir di wilayah Lombok Barat dengan foto perumahan Meka Asia. Namun, tidak ada narasi atau keterangan yang menyebutkan objek perumahan tersebut.

Pihak pengembang merasa dirugikan oleh unggahan tersebut dan meminta redaksi Inside Lombok untuk menghapus unggahan tersebut. Permintaan tersebut ditolak, dan redaksi Inside Lombok menawarkan hak klarifikasi. Namun, tim Meka Asia menyatakan akan berkoordinasi internal terlebih dahulu dan tidak memberikan kejelasan lebih lanjut.

Yudina datang bersama beberapa wartawan lainnya, yaitu Muzakir (iNews), Awaludin (Indosiar Mataram) dan Wendi (Radar Lombok), untuk konfirmasi serta mengawal warga yang meminta solusi terkait banjir kepada pihak pengembang,pada pagi hari tadi sekitar pukul. 10.30 Wita.

Di tengah wawancara, pihak Meka Asia memprotes langsung unggahan Inside Lombok kepada Yudina, yang kemudian merasa tertekan karena cara bicara pihak pengembang yang memojokkannya dengan mempertanyakan kredibilitas pribadinya.

Tak tahan dengan tekanan tersebut, Yudina memutuskan untuk keluar dan menangis. Namun, ia dikejar oleh pelaku berinisial AG yang kemudian menarik serta meremas bagian wajahnya. Akibat kejadian tersebut, korban pulang ke rumah dalam kondisi shock.

KKJ menyesalkan tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum pengembang, terutama karena korban adalah seorang jurnalis perempuan yang sedang hamil. 

"Apapun alasannya, perbuatan ini tidak bisa dibenarkan," ujar Koordinator KKJ, Haris Mahtul.

Seharusnya, pihak pengembang memanfaatkan ruang klarifikasi yang sudah disediakan oleh Redaksi Inside Lombok. Sikap redaksi Inside Lombok sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 dan 12 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pasal 7 ayat 2 tentang Kode Etik Jurnalistik poin 11. Tindakan intimidasi dan kekerasan fisik yang dilakukan justru memenuhi unsur Pasal 18 ayat 1 dan 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa pelaku yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Direktur LSBH NTB, Badaruddin, menyampaikan bahwa ada dua delik pidana yang memungkinkan untuk menjerat pelaku, baik dari segi UU Pers maupun kekerasan terhadap perempuan. 

"Ada dua delik pidana yang memungkinkan untuk menjerat pelaku, baik itu UU Pers maupun Kekerasan terhadap perempuan," ujarnya.

Saat ini, KKJ NTB terus berkoordinasi dengan KKJ Indonesia untuk melakukan langkah advokasi lanjutan sembari memantau pemulihan psikis korban. Laporan awal terkait kasus ini sudah disampaikan kepada Koordinator KKJ Indonesia, Eric Tanjung. (red.)

Komentar0

Type above and press Enter to search.