![]() |
| IWAS alias Agus Difabel. |
Mataram, NTBPost.com – Kasus Agus Difabel alias IWAS telah memasuki babak berikutnya, di mana Pengadilan Negeri Mataram telah mengeluarkan jadwal persidangan untuk mengadili Agus.
Sidang perdana untuk kasus kejahatan terhadap kesusilaan yang melibatkan Agus Difabel alias IWAS, dengan nomor perkara 23/Pid.B/2025/PN Mtr., akan digelar pekan depan, pada Selasa 16 Januari 2025 pukul 09.00 Wita.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan jaksa-jaksa yang berpengalaman untuk menangani persidangan Agus.
"Perkara Agus masuk dalam perkara penting dan menarik perhatian publik/masyarakat serta sudah menjadi berita nasional. Jadi kita siapkan jaksa-jaksa yang sudah berpengalaman," terang Efrien Saputera kepada ntbpost.com, Jumat (10/01/2025).
Adapun jaksa penuntut umum yang ditugaskan terdiri dari: Agus Darmawijaya, S.H., M.H., Baiq Ira Mayasari, S.H., M.H., Dina Kurniawati, S.H., Heru Sandika Triyana, S.H., I Nyoman Sugiartha, S.H., Ketut Ari Santini, S.H., dan Ricky Febriandi, S.H. Mereka akan bertugas untuk mengawal jalannya proses hukum dan memastikan keadilan ditegakkan.
Surat pelimpahan perkara dengan nomor B-147/N.2.10/3/Eoh.2/01/2025 diterbitkan pada tanggal 10 Januari 2025, menandai dimulainya proses hukum terhadap terdakwa Agus Difabel alias IWAS. Jadwal persidangan yang telah ditetapkan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (red.)

Komentar0