Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Kejati NTB Limpahkan Berkas Perkara Agus Difabel ke Pengadilan Negeri Mataram, Menunggu Jadwal Sidang

Kejati NTB saat melimpahkan berkas perkara Agus difabel ke Pengadilan Negeri Mataram. Foto: Istimewa. 
Mataram, NTBPost.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melimpahkan berkas perkara Agus Difabel alias IWAS ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Informasi ini disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera.

"Perkara Agus Buntung sudah dilimpahkan penuntut umum ke PN Mataram hari ini, setelah sholat Jumat tadi," ujar Efrien Saputera, Jumat (10/01/2025).

Meskipun berkas telah dilimpahkan, jadwal sidang masih menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Mataram.

"Untuk sidang, kita masih menunggu penetapan jadwal hari sidang dari pengadilan negeri Mataram," tambah Efrien Saputera.

Sebelumnya, setelah Kejaksaan Tinggi NTB menyatakan berkas perkara Agus Difabel alias IWAS telah lengkap atau P.21, Polda NTB menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejati NTB pada Kamis (09/01/2025). Selanjutnya, status tahanan IWAS yang awalnya menjalani tahanan rumah berubah menjadi tahanan rutan.

Kejati NTB memutuskan untuk mengubah status tahanannya karena dikhawatirkan Agus mungkin mengulangi perbuatannya. Meskipun demikian, jaksa mengatakan bahwa Agus akan mendapatkan fasilitas khusus selama masa tahanannya di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

Untuk diketahui,kasus Agus Difabel alias IWAS telah menjadi perhatian publik karena diduga telah melakukan pelecehan seksual dengan modus memanipulasi pikiran korban, dengan korban sebanyak 19 orang. (red.) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.