Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Tiga Orang Wartawan TV Nasional Dilarang Meliput Bahkan Diminta Menghapus Rekaman Saat Meliput di Rumah Tersangka Agus

Penyidik Polda NTB saat berada di rumah tersangka Agus. Foto: RK
Mataram, NTBPost.com - Pada hari ini, tiga orang wartawan, yaitu Herman Zuhdi dan Rahmatul Kautsar dari TVOne, serta Sofi dari RTV, mengalami tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketiga wartawan tersebut dilarang meliput keberadaan para penyidik di rumah tersangka Agus di Mataram yang terlibat dalam kasus rudapaksa. Selasa, (03/12). 

Saat hendak mengambil gambar keberadaan para penyidik, seorang penyidik menanyakan asal media mereka. Setelah mereka menyebutkan asal media masing-masing, tiga orang polisi dan satu anggota TNI melarang mereka untuk mengambil gambar. Bahkan, seorang penyidik perempuan yang tidak diketahui namanya, meminta Herman Zuhdi dan Rahmatul Kautsar untuk menghapus dokumen rekaman yang telah diambil.

Tidak jelas apa alasan pelarangan tersebut, dan ketika ditanyakan, seorang polisi dan anggota TNI mengatakan akan dijelaskan oleh Kanit. Herman Zuhdi menyatakan, 

"Apa alasannya kami dilarang mengambil gambar? Kami dilindungi undang-undang dalam melaksanakan tugas." ujar Herman. 

Ia juga menambahkan, "Saya juga sebagai sekretaris IJTI mempertanyakan alasan dilarangnya kami meliput ini. Kita mempunyai undang-undang yang berbeda terkait kebebasan pers."

Hingga kegiatan selesai dan mereka keluar dari lokasi, tidak ada penjelasan lebih lanjut yang diberikan oleh pihak aparat. Tindakan ini jelas melanggar hak-hak pers yang dijamin oleh Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa adanya campur tangan atau paksaan dari pihak manapun.

"Kami menyerukan kepada pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa hak-hak pers dihormati, serta memberikan penjelasan yang transparan atas insiden ini."tegas Herman. 

Kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi, dan tindakan menghalangi tugas jurnalis merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak tersebut. (*) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.