LOMBOK TIMUR-KDRT Menurut UU No.23/2024 adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan,yang berakibat timbulnya Kesensaraan atau penderitaan secara fisik,seksual,psikologis,dan penelantaran rumah tangga termasuk Ancaman untuk melakukan perbuatan,pemaksaan,atau perampasan.
Apa itu KDRT menurut para ahli ? yaitu merupakan kekerasan yang berbasis gender Fenomena-Fenomena KDRT :
a.fenomena social
Kekerasan didalam rumah tangga (KDRT) merupakan fenomena social yang telah berlangsung lama
Terjadi di dalam Sebagian rumah tangga didunia,termasuk di Indonesia.
b.Penyebab terjadinya KDRT
Bahwa Faktor-Faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga adalah Perselingkuhan,masalah ekonomi,budaya patriarki,campur tangan pihak ketiga,bermain judi,dan
Perbedaan prinsip.
c.KDRT termasuk konflik
KDRT merupakan salah satu bentuk konflik yang menyerang anggota keluaraga secara fisik maupun verbal,dan dapat di alami oleh pasangan (istri atau suami) bahkan juga anak.
d. KDRT termasuk perilaku menyimpang.
KDRT dapat di katagorikan sebagai Tindakan penyalah gunaan kekuasaan secara sewenang wenang tanpa Batasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri.tindakan ini juga merupakan Tindakan
Yang melanggar hak asasi manusia.
e.Larangan hadits terhadap KDRT
Dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan dalam islam sebagaimana yang sudah tertera dalam alquran : Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya,maka nasehatilah
mereka dan pisahkanlah mereka di atas tempat tidurnya,dan pukullah mereka.kemudian jika mereka
Mentaatimu ,maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.sesumgguhnya alloh
Maha tinggi lagi maha besar.
Untuk menghindari terjadinya KDRT ini maka kita perlu merumuskan hukum keluarga yang memberikan jaminan kesejahteraan kehidupan keluarga.melihat peraturan-peraturan apa saja yang ada dalam hukum keluarga yang mampu menghindari terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
KDRT DAN HUKUM KELUARGA ISLAM
Dalam perjalanan kehidupan rumah tangga tidak selamanya rukun dan damai,akan beragam banyak factor yang menyebabkan permasalahan dalam rumah tangga,salah satu masalah rumah tangga tang sering terjadi di lingkungan keluarga adalah KDRT.
KDRT menjadi salah satu pemicu
Retaknya hubungan rumah tangga,dan menjadi salah satu alasan terjadinya perceraian bahkan dapat menjadi alasan utama. Secara hukum islam perilaku KDRT tidak di benarkan karena merusak tatanan kehidupan berumah tangga,dalam islam kekerasan dapat dilakukan pada istri dalam rangka melakukan pembinaan pada saat suami sudah menyampaikan secara lisan namun tetap tidak di dengarkan.itupun kekerasan dalam islam hanya berupa pukulan lembut yang tidak
Menyakiti badan istri.
Dari beberapa Riwayat,ternyata benar bahwa nabi Muhammad SAW sendiri secara pribadi tidaklah menyukai memukul istri,bahkan istri disuruh membalas.Hal itu bisa dimaklumi ,karena beliau sendiri beristri sampai Sembilan orang ,tidaklah pernah memukul istri-istrinya meskipun dengan cara menjentik salah seorang dari mereka.
Ada kebolehan memukul jika sudah sangat di perlukan ,tetapi orang baik-baik dan berbudi tinggi akan berupaya agar memukul dapat dielakkan dan dihindari. Dan tidaklah benar sama se
Kali bila memukul itu sama sekali tidak di perbolehkan,karena laki-laki sudah di akui alloh sebagai seorang pemimpin.
Sikap nabi sendiri, beliau kurang senang jika ada orang mempergunakan kesempatan memukul dan beliau tidak pernah memukul istri-istrinya.maka pihak perempuan wajib pula berusaha
Dengan budi bahasanya,agar jika suaminya mengajarinya jangan sampai dengan memukul.
Mengutip Penjelasan Ar-Razi dalam tafsirnya,bahwa melakukan pengajaran terhadap istri tersebut hendaklah dengan cara bertingkat.Mulanya diajari dengan baik-baik,tingkat kedua barulah memisah tidur,da tingkat ketiga barulah memukul.tidak boleh dimulai dengan memukul terlebih dahulu.
Penulis : Saparwadi
Program Study : Magister Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Mataram
Komentar0