LOMBOK Tengah, NTBPost.com -Polres Lombok Tengah memastikan bakal menindak tegas setiap aktivitas yang mengganggu aktivitas investasi di daerah setempat, termasuk adanya aktivitas penyerobotan lahan di Desa Selong Belanak oleh orang tak dikenal.
Penyerobotan atau penggeregahan tersebut terjadi di Dusun Dasan Baru, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah yang merupakan milik PT. Tate Development Land & Consultancy.
"Kasus ini dipastikan tetap berproses dan tidak ada yang bisa keluar dan selamat dari proses hukum," jelas Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, Selasa. (13/8).
Laporan yang dilakukan oleh Bos PT. Tate Development Land & Consultanc Neil Allan Tate dipastikan tetap berlanjut dan segera dilakukan pemanggilan saksi-saksi.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak yang dirugikan untuk beracara melaporkan kepada Polres Lombok Tengah.
Ia berjanji jika laporan tersebut tidak dilanjuti maka dirinya langsung yang akan turun tangan. Namun, pihaknya memastikan jajaran dibawahnya untuk menindaklanjuti semua laporan masyarakat.
"Sudah ada satgasnya pemberantasan mafia tanah. Tinggal kita tindaklanjuti terhadap apa yang sudah ditekankan sama pimpinan. Terhadap laporan-laporan itukan masih kita proses semuanya," jelas Iwan.
AKBP Iwan memastikan, pihaknya tetap tegak lurus terhadap yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aktivitas-aktivitas mafia tanah di Lombok Tengah cukup mengganggu investasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan pengembang.
"Kan sudah ada beberapa contoh investor jadinya merasa di PHP sama saudara-saudara kita terutama di wilayah selatan. Dan kita tidak semudah membalikkan telapak tangan untuk memberantas mafia tanah itu," jelas AKBP Iwan.
Sementara itu, pimpinan PT. Tate Development Land & Consultancy, Neil Allan Tate mengatakan, para pemodal asing maupun lokal yang berkecimpung di kawasan Selong Belanak, Sarangan dan Torok terus menerus menjadi incaran para mafia yang bersenjata tajam, mereka mengintimidasi dan mengganggu pembangunan.
Menurutnya, permasalahan ini sudah meluas, pada sebagian besar kasus para pemodal diperas untuk membayar sejumlah uang yang sangat besar.
"Tujuannya agar para pelaku ini tidak mendatangi tempat usaha mereka karena aparat setempat seolah tidak berdaya untuk mengendalikan para penjahat ini," katanya.
Dikatakan Neil, para penjahat dibayar untuk menempati tanah tersebut dan mengancam para investor, keamanan lokal dan keluarga mereka.
Para pelaku juga telah merobohkan pagar dan mencabut penanda survei dari badan pertanahan nasional (BPN) Lombok Tengah.
"Para investor merasa masih belum menyaman memasuki lokasi karena gangguan yang terus-menerus dilakukan oleh pelaku yang diduga dibayar tersebut," katanya.(N02).
Komentar0