Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

KPU Lombok Timur Tegaskan Tidak Ada Ruang Cawe-cawe Pada Perekrutan PPK 2024

LOMBOK TIMUR - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Lombok Timur, kembali membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Untuk Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur dan Bupati Wakil Bupati 2024. 

Keputusan Perekrutan PPK tersebut mengacu, Pada Keputusan KPU RI No : 476 tahun 2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur 2024.

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat Dan SDM (Sosdiklih Parmas SDM) KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin menegaskan nilai CAT dengan wawancara bukan akumulasi dengan nilai wawancara, CAT adalah syarat mutlak untuk tiket terusan ke tahapan selanjutnya. 

Pada pelaksanaan Computer Assisted Test  ( CAT ), soal tersebut  dikirimkan dari pusat satu jam sebelum pelaksanaan Tes berlangsung, artinya tidak ada ruang untuk melakukan cawe-cawe dalam perekrutannya.

"Ini sekaligus menjawab pertanyaan pendaftar, CAT merupakan tahapan awal untuk ke tahapan selanjutnya, dan dipastikan tidak ada cawe-cawe dalam perekrutan ini, mengingat soal tes dikirim satu jam sebelum tes,"tegasnya.

Adapun Persyaratan Perekrutan PPK Diantaranya :
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Dokumen Persyaratan Pendaftaran PPK
-Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
-Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah satu lembar.
-Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
-Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan:- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
1. Tidak menjadi anggota Partai Politik.- Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
3. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
4. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam lima tahun terakhir.
5. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
6. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
7. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.
8. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.- Sehat rohani.
- Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
- Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
Pas foto berwarna 4x6 sebanyak satu lembar.
- Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
- Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Tahapan dan Jadwal Pembentukan PPK
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, berikut ini tahapan pembentukan dan jadwal seleksi terbuka untuk PPK.
-Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK: 23 sampai 27 April 2024
-Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK: 23-29 April 2024
-Perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK: 30 April-2 Mei 2024
-Penelitian administrasi calon anggota PPK: 24 April-3 Mei 2024
-Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK: 4-5 Mei 2024
-Seleksi tertulis calon anggota PPK: 6-8 Mei 2024 yang dipusatkan di SMKN 1 Selong. 
-Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK: 9-10 Mei 2024
-Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK: 4-10 Mei 2024
-Wawancara calon anggota PPK: 11-13 Mei 2024
-Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK: 14-15 Mei 2024
-Penetapan calon anggota PPK: 15 Mei 2024
-Pelantikan anggota PPK: 16 Mei 2024.

Komentar0

Type above and press Enter to search.