Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Kalah Dengan PT NSL,Pemkab Lotim Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

LOMBOK TIMUR-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah kalah dalam gugatan tingkat banding melawan PT Natura Samudra Lestari (NSL).

Hal ini dibenarkan Kabag Hukum Setdakab Lotim,Biawansyah Putra saat konfirmasi belum lama ini.

" Memang kita kalah ditingkat banding melawan PT NSL makanya kita kasasi ke MA," tegasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali Keok atau kalah gugatan pada tingkat banding melawan PT Natura Samudera Lestari (NSL).Setelah sebelumnya pada tingkat pengadilan Negeri Selong Pemkab Lotim kalah.

Sesuai dengan putusan Banding No. 9|PDT|2024|PT MTR tertanggal 22 Februari 2024. Isi putusan,pertama,Menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat.‎

Kedua menguangatkn putusan pengadilan negeri Selong,ketiga menghukum pembanding semula tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00.

Sementara bertindak sebagai hakim Ketua,Sifa Urosidin, SH,MH, Hakim anggota,Amat Khusairi,SH,M.Hum dan I Gede Mayun,SH,MH.‎

Hal ini dibenarkan kuasa hukum PT NSL,H.Hulain menegaskan memang kami menerima informasi kalau pemerintah daerah kalah gugatan lagi ditingkat banding melawan kami dari PT NSL.

" Pada putusan tingkat pertama Pemkab Lotim kalah dan tingkat banding kalah lagi sebagaimana hasil putusan yang ada," tegasnya singkat.

" Yang jelas sampai manapun kita akan ladeni Pemkab Lotim,apalagi sudah dua kali kalah gugatan di tingkat pertama dan banding," tandasnya.(N02).

Komentar0

Type above and press Enter to search.