LOMBOK TIMUR-Ratusan jamaah pimpinan Pondok Pesantren di Desa Bagik Papan,Kecamatan Pringgebaya,Kabupaten Lombok Timur melakukan aksi ke kantor Kejaksaan Negeri Lotim dan Pengadilan Negeri Selong,Kamis (29|2). Dengan menuntut agar oknum pimpinan Ponpes,Ustaz Suhaili dibebaskan dari segala tuntutan.
Sementara kasus dugaan pelecehan terhadap santrinya masih dalam sidang di PN Selong dan belum diputuskan.
Kemudian massa aksi dengan membawa spanduk dan famplet berbagai tulisan yang menuntut agar Ustaz Pimpinan Ponpesnya dibebaskan karena dianggap tidak bersalah dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
" Kami minta Ustaz kami dibebaskan dari segala tuntutan karena tidak bersalah dan harus segera dikembalikan nama baiknya," teriak orator aksi,Suharji dalam orasinya.
Sambil sesekali para massa aksi melanjutkan sholat nabi dari laki-laki dan kebayakan kaum perempuan dan sambil membawa anaknya ikut aksi demi membela dan membebaskan gurunya dari segala tuntutannya.
" Pokoknya kami tidak akan pulang sebelum ada apa yang menjadi tuntutan direspon pihak kejaksaan maupun pengadilan," tegas orator aksi lainnya,Ahmad Aradi dalam orasinya.
Kemudian sejumlah perwakilan massa aksi termasuk Kades Bagik Papan, H.Maidy diterima Kasi Intelejen Kejari Lotim,LM.Rasyidi bersama dengan JPU kasus pimpinan Ponpes yang menjadi terdakwa dugaan pelecehan seksual terhadap santrinya.
Dalam penjelasannya mengatakan kami selalu profesional dalam menangani kasus pimpinan Ponpes tersebut,karena pihaknya sudah diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.
" Kita lihat nantinya di fakta persidangan karena proses masih sedang berjalan dan belum diputuskan," tegas Kasi Intelejen yang didampingi jaksa peneliti kasus pimpinan Ponpes.
Setelah puas mendengarkan penjelasan dari pihak kejaksaan negeri Lotim lalu massa aksi kembali melanjutkan aksi ke PN Selong untuk menyampaikan tuntutan yang sama lalu membubarkan diri dengan tertib.(N02)
Komentar0