Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Bawaslu Sebut Lucu Sekali KPU Lotim Cepat Simpulkan Kasus TPS 02 Bandok Masuk Kasus Pidana

LOMBOK TIMUR-Pihak Bawaslu Lombok Timur menilai kalau pihak KPU Lotim cepat menyimpulkan masalah TPS 02 Bandok,Kecamatan Wanasaba masuk ranah pidana. Padahal sudah direkomendasikan untuk dilakukan PSU dengan mengacu pada ketentuan yang ada.

" Ini kan lucu KPU Lotim cepat simpulkan kasus TPS 02 Bandok masuk kasus  pidana,karena kasusnya belum ditangani kecuali sudah ditangani baru kita tahu," tegas Ketua Bawaslu Lotim, Suadi Maksum kepada wartawan di kantor Bawaslu Lotim,Senin (26|2).

Ia mengungkapkan pihak Bawaslu Lotim tidak berani mengatakan kasus itu pidana murni meskipun ada sentra gakkumdu,karena untuk bisa mengatakan pidana ataukah tidak harus kita tangani dulu kasusnya.

Bukan serta merta menyimpulkan begitu cepat kasus TPS 02 Bandok masuk ranah pidana murni.Tapi yang jelas tugas Bawaslu sudah memberikan rekomendasi terhadap KPU Lotim untuk melakukan PSU di TPS 02 Bandok.‎

" Bawaslu saja tidak berani mengatakan kasus TPS 02 Bandok masuk kasus pidana murni," ujarnya.

Pada berita sebelumnya Ketua KPU Lotim,Ada Suci Makbullah menegaskan PSU di TPS 02 Bandok tidak dilaksanakan atau dibatalkan karena masuk ranah pidana.Dengan tentunya berdasarkan hasil rapat pleno KPU Lotim.‎

" TPS 02 Bandok masuk kasus pidana," tegasnya.(N02).

Komentar0

Type above and press Enter to search.