LOMBOK TIMUR- Masa jabatan 89 kepala desa di Lombok Timur, berakhir pada tanggal 8 Februari 2024, setelah menjabat untuk periode 2018-2024. Terkait hal tersebut, Penjabat Bupati Lombok Timur telah menerbitkan SK pemberhentian dengan hormat 89 orang kepala desa dimaksud.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman menegaskan, penerbitan SK pemberhentian kepala desa yang berakhir masa jabatannya berdasarkan sejumlah regulasi yang berlaku saat ini.
“Penerbitan SK pemberhentian kepala desa ini sudah sesuai regulasi yang ada, diantaranya, mengacu pada pasal 40 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 54 PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, pasal 8 Permendagri Nomor 66 tahun 2017 tentang Pengangkatan Kepala Desa, pasal 64 Perda Nomor 14 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa," jelasnya.
Terhadap desa yang jabatan kepala desanya telah berakhir, lanjut Salmun Rahman, akan diangkat Pejabat Sementara (Pjs) kepala desa sampai dilantiknya kepala desa definitif. Pjs tersebut kemudian akan menyelesaikan hak-hak dari mantan kepala desa yang tertunda pencairannya karena teknis administerasi .
Sementara itu, Penjabat Bupati Lombok Timur H.M Juaini Taofik mengatakan, pemberhentian dengan hormat 89 orang kepala desa, karena memang masa jabatannya telah berakhir. Pj. Bupati memberikan apresiasi karena telah melaksanakan tugas dengan gigih membangun desa.
“ Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyampaikan terimakasih yang mendalam atas kerja keras, pengabdian yang tulus dari 89 kepala desa yang berakhir masa jabatan terhitung tanggal 8 februari 2924. Kiprah dan kinerja selama menjabat, gigih dalam membangun desa, melakukan pemberdayaan pembinaan masyarakat, menjalankan pemerintahan dengan baik dan penuh tanggung jawab, tentu akan diteruskan dengan pemimpin selanjutnya,” jelasnya.
Adapun terkait revisi Undang-undang tentang Desa, saat ini masih menjadi pembahasan di tingkat pusat. Jika Undang-undang tentang Desa yang baru telah disahkan dan diundangkan, maka Pemerintah Kabupaten Lombok timur juga akan melaksanakannya sesuai dengan aturan yang ada. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Lombok timur Biawansyah Putra memaparkan, revisi Undang- undang tentang Desa saat ini masih dalam pembahasan di DPR RI.
“ Draft pembahasan revisi Undang- undang tentang Desa masih dalam pembahasan di tingkat I, belum dibahas di tingat II. Kalau proses revisi undang-undang tentang Desa sudah selesai berdasarkan yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2011, tentu kita juga akan laksanakan,” ucapkan.(N02).
Komentar0