Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Tim Gabungan BBPOM dan Polda NTB Gagalkan Peredaran Obat Ilegal Senilai 145 Juta Rupiah

Sejumlah barang bukti obat obatan terterntu (OOT) yang berhasil diamankan BBPOM Mataram. Photo:Istimewa



Mataram,-Tim gabungan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menggagalkan peredaran obat-obat tertentu (OOT) ilegal tanpa izin edar di wilayah Kota Mataram. Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Jumat, 10 November 2023, tim gabungan menangkap seorang tersangka berinisial RDS yang sedang menerima paket yang diduga berisi OOT ilegal dari salah satu ekspedisi.

Barang bukti yang diamankan berupa 11 pipa pralon yang berisi 7.000 tablet trihexyphenidil 2 mg dan 7.500 tablet tanpa identitas yang diduga tramadol. Jumlah total 14.500 tablet dengan nilai ekonomi sekitar Rp. 145.000.000,-. Trihexyphenidil 2 mg tablet memiliki nomor izin edar fiktif GKL 9817104710A1, nomor batch 1309028, dan tanggal kedaluwarsa 07 2026. Tablet tanpa identitas yang diduga tramadol memiliki nomor batch 4510237 dan tanggal kedaluwarsa September 2026. Selain itu, tim gabungan juga menyita satu buah handphone merk Infinix warna biru tua metalik milik tersangka.

Menurut keterangan tersangka, OOT ilegal tersebut diperoleh dari supplier di Jakarta dan rencananya akan dijual ke wilayah Mataram dan Lombok Tengah dengan harga Rp. 10.500 per tablet. Tersangka mengaku rutin melakukan pengiriman OOT ilegal setiap 3-4 hari sekali, dengan setiap pengiriman sebanyak sekitar 150 box. Keuntungan yang diperoleh tersangka sekitar Rp. 9.000.000,- per pengiriman.

Kepala BBPOM di Mataram, Dr. Ir. H. M. Syarifuddin, M.Si., mengatakan bahwa kasus ini merupakan salah satu dari 10 perkara peredaran obat ilegal jenis tramadol, trihexyphenidil, dan dextromethorphan yang ditangani oleh PPNS BBPOM di Mataram sejak Januari 2023. Total barang bukti yang disita sebanyak 46.828 tablet dengan nilai ekonomi mencapai Rp. 468.280.000,-. Jika satu orang diasumsikan mengkonsumsi 10 tablet, maka telah diselamatkan sekitar 4.682 orang.

“Peredaran OOT ilegal dan penyalahgunaan obat mengancam ketahanan nasional dan daya saing bangsa. Target pemasaran sudah merambah ke pelajar, mengancam kualitas SDM dan pencapaian Indonesia Emas 2045,” ujar Syarifuddin. dalam rilisnya. Senin.(13/11/2023)

Syarifuddin menjelaskan bahwa OOT ilegal tersebut dapat mengakibatkan ketergantungan dan halusinasi. Dampak penyalahgunaan ini bagi penggunanya bisa berupa dampak secara fisik, psikis, dan sosial. Obat-obat tersebut juga kerap digunakan oleh banyak pelaku tindak pidana sebelum melakukan tindak kejahatan. Kejadian perkelahian, pencurian, kecelakaan lalu lintas, dan tindak kekerasan lainnya dilakukan sebagai dampak penggunaan obat yang tidak sesuai ketentuan.

“Tramadol adalah obat penghilang rasa nyeri yang bisa menyebabkan kerusakan organ dan kematian. Trihexyphenidil adalah obat penyakit parkinson yang bisa menimbulkan euforia dan halusinasi. Dextrometorphan adalah zat penekan batuk yang sudah ditarik izin edarnya karena sering disalahgunakan,” papar Syarifuddin.

Terhadap perkara ini, tersangka dikenakan pasal 435 dan atau pasal 436 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan atau denda Rp. 5.000.000.000,-. Posisi penanganan perkara saat ini adalah tujuh perkara sudah tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti), satu perkara P-21 (berkas perkara sudah dinyatakan lengkap), dua perkara tahap satu (penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan) dan satu perkara tahap SPDP. Peta sebaran perkara adalah Kota Mataram enam kasus, Kabupaten Lombok Tengah satu kasus, Kabupaten Lombok Timur satu kasus, Kabupaten Sumbawa satu kasus, Kabupaten Dompu satu kasus, dan Kota Bima satu kasus.

Syarifuddin mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjadi konsumen yang cerdas dan bijak dengan senantiasa melakukan Cek KLIK sebelum membeli atau mengkonsumsi obat dan makanan. Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluarsa pada produk obat dan makanan yang dibeli. Konsumen harus mampu membentengi sendiri dan keluarga yang disayangi dari produk obat dan makanan yang dapat merugikan kesehatan, keselamatan, dan finansialnya. Konsumen harus menyadari hak dan kewajibannya berkaitan dengan mutu dan keamanan produk. Apabila sadar akan risiko penggunaan produk obat yang tidak aman, maka tidak akan membeli dan menggunakan obat-obat yang diperoleh dari jalur ilegal, memperoleh obat keras dan psikotropika pada sarana pelayanan kefarmasian (rumah sakit, klinik, puskesmas, apotek) berdasarkan resep dokter dan di bawah pengawasan apoteker sehingga terjamin khasiat, manfaat, dan mutu obat.

“Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan seputar obat dan makanan, dapat datang langsung ke kantor BBPOM di Mataram, Jl. Catur Warga – Mataram. Menghubungi Contact Center HALOBPOM 1500533, Telp. / WA / SMS 081219999533, Email halobpom@pom.go.id atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Khusus untuk BBPOM di Mataram dengan nomor telepon (0370) 621926, WhatsApp 0878715000533 atau e-mail bpom_mtrm@pom.go.id,” tutup Syarifuddin. (red.)


http://dlvr.it/SylkRC

Komentar0

Type above and press Enter to search.