Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Dugaan Korupsi Jalan TWA Gunung Tunak Kejari Tetapkan Tiga Tersangka

RNETnews.com,NTB- Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya Lombok Tengah menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan jalan akses taman wisata alam (TWA) tunak, Kecamatan Pujut Kasi Intel Kejari Loteng A.A. Gede Agung dalam press rilisnya mengatakan bahwa, pihak nya menetapkan tiga tersangka pada Kamis (8|6)  "Iya tadi sekitar pukul 16.35 ditetapkannya," ungkap nya  Penetapan ketiga tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala  Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor :  1) Print-67/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 An. Tersangka Inisial SM selaku PPK  Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak Tahun 2017; 2) Print-68/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 An. Tersangka Inisial FS selaku Direktur  PT Indomine Utama Pelaksana Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak Tahun 2017; 3) Print-69/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 An. Tersangka Inisial MNR selaku  Konsultan Teknik Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak Tahun 2017; Dijelaskan juga  kronologis perkara yakni pada tahun 2017, Dinas PUPR Provinsi NTB telah  melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak, dimana kegiatan  tersebut bersumber dari APBD Perubahan Provinsi NTB tahun 2017 yang dituangkan didalam  Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Dinas PUPR Prov NTB kurang lebih sebesar  Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah). Kegiatan Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak tersebut setelah dilakukan  pemeriksaan oleh Ahli bersama dengan tim tekhnis dimana terdapat di beberapa titik yang tidak  sesuai dengan spesifikasi sehingga menimbulkan Kerugian Negara sebesar ± 400jt; Kemudian, untuk pasal yang disangkakan  terhadap ketiga tersangka yakni PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) jo  Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.  SUBSIDAIR : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal  55 ayat (1) Ke-1 KUHP.; "Bahwa sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, Kasi pidsus terlebih  dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkara," jelasnya setelah itu, pada pukul 17.25 wita Penyidik melakukan penitipan penahanan di Lapas Kelas IIA  Mataram selama 20 hari kedepan mulai tanggal 08 Juni 2023 sampai dengan tanggal 27 Juni  2023, yang mana kegiatan tersebut didampingi oleh tim Intelijen selaku pengamanan dan  penggalangan.(Riki)
http://dlvr.it/SqPLRn

Komentar0

Type above and press Enter to search.