Lombok Tengah - Satuan lalu lintas (satlantas) Polres Lombok Tengah kembali menerapkan bukti pelanggaran (tilang) Non Elektronik di wilayah Lombok Tengah
"Mulai hari ini (Sabtu, red) kembali memberlakukan tilang Non Elektronik sesuai dengan arahan Kakorlantas di Mabes Polri beberapa hari yang lalu. Ini berlaku di seluruh daerah, bukan hanya NTB," kata Kasat Lantas Polres Lombok Tengah AKP Putu Gede Caka
Dilanjutkan, dengan dilakukanya tilang non elektronik tersebut karena melihat tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Selain itu juga, kurangnya kesadaran pengendara untuk disiplin saat berkendara pun dinilai sebagai salah satu faktor penyebab.
"Jadi, memang dipandang tilang Non Elektonik ini masih efektif untuk menekan kasus pelanggaran lalu lintas," ucap dia.
Dia pun meyakinkan bahwa Satlantas Polres Lombok Tengah sudah mendapat amanah agar tetap bekerja secara profesional dalam menerapkan tilang Non Elektronik. Putu Caka menekankan agar petugas di lapangan menghindari praktik pungutan liar (pungli).
Dalam penerapan tilang Non Elektronik ini Putu Caka turut mengharapkan dukungan masyarakat dengan meminta agar tetap mentaati aturan lalu lintas dan berkendara dengan aman dan nyaman.
Komentar0