Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Aktivis NTB siap membela tokoh pemuda di Desa Mekar Sari yang dilaporkan ke Polisi

Ntbpost,Lombok Tengah-Sejumlah aktivitas di Nusa Tenggara Barat menyatakan siap membela tokoh pemuda di Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Fathurahman yang dilaporkan ke polisi oleh manajemen Tampah Hills yang melaksanakan investasi pembangunan Villa di daerah setempat. 

Pendiri LSM Suaka NTB, Lalu Tajir Syahroni mengatakan, pelaporan yang dilakukan Tampah Hills adalah sikap arogan terhadap suara masyarakat yang menyampaikan keririkan. 

"Lombok Tengah menjadi tujuan wisata, sehingga kami juga mendukung dengan banyaknya investor yang melaksanakan pembangunan," katanya saat acara konferensi pers di Pawon Sasak, Rabu. 

Apa yang dilakukan manajemen pihak investor itu adalah upaya untuk membungkam suara masyarakat, seharusnya jika ada kritik bisa dijadikan bahan evaluasi untuk melakukan komunikasi lebih baik dengan masyarakat. 

"Masyarakat itu selalu baik jika diajak baik dan selama ini selalu mendukung pembangunan yang dilaksanakan," katanya. 

Dalam setiap pembangunan pasti ada dampak positif dan negatifnya, sehingga dampak lingkungan yang ditimbulkan juga harus diperhatikan, sehingga tidak merugikan masyarakat ketika terjadi banjir dan tanah longsor. 

"Lokasi pembangunannya itu di atas gunung, sehingga pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan dalam mengeluarkan IMB," katanya.

Sementara itu, Fathurahman mengatakan, ia mengetahui dirinya di laporkan ke Polres Lombok Tengah, setelah menerima surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Saya akan serahkan ke kuasa hukum saya dan akan bangun konsolidasi dengan Walhi NTB dan sejumlah aktivis lainnya terhadap dampak pembangunan yang dilakukan di atas bukit," katanya. 

Ia dilaporkan setelah dirinya mengeluarkan keterangan resmi atas pernyataan di beberapa media yang memulai keberadaan Tanpah Hills tidak bermanfaat bagi masyarakat setempat, karena warga hanya dilibatkan di pekerjaan berat. Sedangkan untuk pegawai lainnya lebih banyak warga luar Desa Mekar Sari. 

"Saya dilaporkan atas Undang-undang ITE pasal 27 Ayat 1," katanya. 

General Manager Tampah Hills mengatakan, nama perusahaan sangat dirugikan atas komentarnya di media tersebut, karena disampaikan tidak sesuai dengan di lapangan, sehingga pihaknya melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum. 

"Kami tidak mudah melaporkan, tanpa ada yang kerusial dampaknya dan ini masih berproses apakan diselesaikan dengan hukum atau lainnya, supaya hal itu bisa berimbang," katanya. 

Ia mengatakan, untuk izin operasional telah sesuai dengan aturan, karena tidak mungkin tidak ada izin atas perusahaan yang dikembangkan ini cukup besar. 

"Kami juga dianggap sebagai pendatang haram, atas pernyataan itu juga sangat merugikan kami," katanya. 

Tujuan utama pengembangan ini adalah salah satu untuk pemberdayaan masyarakat lokal, sehingga memutuskan untuk mengembangkan bisnis dan bisa menciptakan tenaga kerja bagi masyarakat. 

"Contoh, siapa yang menjual tanah kepada Tampah Hills, kami melaksanakan relokasi dengan baik dan dibuatkan rumah bagi warga dan dibuatkan Masjid," katanya.(Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.