Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Alsintan di Lotim Dijebloskan ke Penjara

Ntbpost,Lombok Timur-Tiga tersangka kasus korupsi alsintan tahun 2018 yang ditangani pihak Kejari Lotim Dijebloskan ke penjara. Dengan mendekam di Lapas Selong setelah kasus tersebut naik ke tahap dua,untuk nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram untuk disidangkan.

Diantaranya inisial S,AM dan Z,dengan penahanan selama  selama 20  hari sejak tanggal 7 Maret 2023 s.d  26 Maret 2023 di Lapas Selong.

" Kasus korupsi alsintan masuk tahap dua dan tiga tersangka ditahan," tegas Kepala Seksi Intelejen Kejari Lotim, LM.Rasyidi dalam keterangan persnya kemarin.

‎Menurutnya Hari selasa kemarin dilakukan pemeriksaan dan penyerahan tersangka dan barang bukti  yang didampingi penasehat hukum dalam perkara tipikor ‎penyaluran Bantuan Alsintan melalui Dinas Pertanian Lotim  yang merupakan Bantuan Dirjen Kementerian Pajak Kementerian Pertanian RI dari tim Jaksa Penyidik  ke tim JPU Kejaksaan Negeri Lotim.
Kemudian ‎adanya  perbuatan para tersangka telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.817.404.290  sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakiilan Provinsi NTB Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan alsinta melalui  Dinas Pertanian Kabupaten Lotim yang bersumber dari Bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementrian Pertanian RI tahun 2018.
‎‎
" Para tersangka disangka melakukan perbuatan korupsi sebagaimana pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tandasnya.(N02).

Komentar0

Type above and press Enter to search.