Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Sekda Lombok Tengah minta warga jaga kondusifitas dalam persoalan batas wilayah

Ntbpost,Lombok Tengah-Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Lalu Firman Wijaya meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang.dan menjaga kondusifitas terkait perkara hak uji materil terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat.

"Warga kita imbau juga tidak terpancing dengan segala bentuk isu yang berkembang terkait batas Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah dengan Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong Tengah Kabupaten Lombok Barat," katanya dalam keterangan tertulisnya di Praya, Kamis. 

Ia mengatakan, pemerintah daerah telah menerima Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 P/HUM/2023 terkait Perkara Hak Uji Materil terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2017 tentang batas daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat, tanggal 15 Maret 2023. Namun,  Pemerintah Daerah saat ini menunggu tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung tersebut.  

“Mari kita dukung langkah Kemendagri untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung dengan tetap berpegang teguh pada prinsip negara hukum menciptakan ekosistem informasi yang sehat dan khusuk menjalankan ibadah puasa," katanya 

Sebelumnya, Pemerintah Lombok Tengah telah mengajukan permohonan Perkara Hak Uji Materil terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan diregister dengan Nomor 1 P/HUM/2023 pada tanggal 2 Januari 2023. 

Bertindak selaku pemohon dalam perkara ini adalah Bupati Lombok Tengah, yang menurut ketentuan pasal 65 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mempunyai tugas dan wewenang (salah satunya) mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Rapat Tim Penegasan Batas Daerah yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Koordinasi dan Klarifikasi batas daerah wilayah III antara Kabupaten Lombok Barat dengan Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, di hotel Menara Peninsula Jakarta, tanggal 9 Juni 2016, berbunyi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sepakat bahwa segmen batas kedua kabupaten yang merujuk kepada Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat Nomor 267 Tahun 1992.

Di antaranya dimulai dari Tanjung Jagog yang ditandai oleh TK-001 dengan koordinat 8⁰ 52' 22.300" LS dan 116⁰ 06' 33.700" BT yang terletak pada batas Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah dengan Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat.

TK-001 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung bukit, selanjutnya menyusuri As (Median Line) jalan setapak sampai pada TK-002 dengan koordinat 8⁰ 51' 44.100" LS dan 116⁰ 06' 50.600" BT yang terletak pada Batas Desa Montong Ajan dengan Desa Buwun Mas.

TK-002 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri As (Median Line) jalan setapak sampai pada TK B dengan koordinat 8⁰ 51' 19.950" LS dan 116⁰ 06' 00.130" BT yang terletak pada Batas Desa Montong Ajan dengan Desa Buwun Mas.

Dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada Kamis tanggal 9 Februari 2023, Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis menyatakan Pembentukan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 93 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah Dengan Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat bertentangan dengan Pasal 5 huruf a, huruf f  dan pasal 6 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan karenanya tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Memerintahkan termohon untuk mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 93 Tahun 2017 tentang Batas  Daerah Kabupaten Lombok Tengah Dengan Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada percetakan negara untuk dicantumkan dalam berita negara.(Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.