Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Pemkab Lotim Digugat PT. NSL,Inginkan Kontrak Tetap Diperpanjang

Ntbpost,Lombok Timur - Pihak PT. Natura Samudra Lestari (NSL) berharap Pemerintah Kabupaten Lombok Timur meninjau ulang kebijakan pemutusan kontrak terhadap perusahaannya yang beroperasi di Dermaga Labuhan Haji. 

Sementara itu kebijakan pemutusan itu dinilai sepihak dan keluar dari perjanjian yang ditandatangani antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan PT. NSL. 

"Kebijakan pemda lotim saya nilai masih kurang populis. Mungkin Bapak Bupati lupa tentang komitmen antara pemda lotim dan PT NSL,"ungkap Kepala Cabang PT. NSL NTB, H. Hulain, Jumat (31/03). 

Menurutnya, perjanjian yang sudah ditandatangani kedua belah pihak itu tidak boleh diputus secara sepihak, kecuali pihak perusahaan tidak memenuhi kewajibannya yang dituangkan dalam perjanjian. 

"Baru pemutusan kontrak bisa dilakukan, itu pun tidak serta merta, " tegasnya. 

"Setiap ada pelanggaran mestinya ada teguran, tapi selama 3 tahun ini beroperasi tidak ada teguran atau somasi,"sambungnya.

Oleh karena itu,pihaknya sangat menyayangkan kebijakan pemutusan ini karna sangat merugikan. Tidak hanya perusahaan yang dirugikan tapi ratusan tenaga kerja yang bekerja di perusahaan ini akan kehilangan pekerjaan. 

Apalagi ada 215 orang ditambah 3 nakhoda yang bekerja di perusahaan kami. Semuanya dari Lombok Timur. Karena kalau diputus bagaimana nasib mereka. Mereka punya anak istri dan keluarga.

"Kami hadir membantu Pemkab Lotim mengurangi pengangguran dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.Karena Ini potensi pendapatan daerah yang luar biasa, " lanjutnya. 

Menurutnya, kebijakan pemutusan ini bisa mis komunikasi selama ini dengan perusahaannya. Karna itu. Maka pihaknya siap melakukan perbaikan dan berharap kontrak perusahaannya tetap diperpanjang. 

"Atas nama perusahaan meminta maaf kalau ada kekeliruan atau mis komunikasi dari menejemen. Mari kita rajut silaturrahmi kembali, "paparnya.

Karena itu,lanjut Hulain,jalur hukum atau gugatan ke pengadilan adalah upaya terakhir yang akan ditempuh kalau Pemkab Lotim tetap bersikukuh untuk membatalkan kontrak secara sepihak. 

" Yang jelas jalur hukum merupakan langkah terakhir, Bukan bupati yang kita gugat,melainkan Pemkab Lotim, " tandasnya.(N02).

Komentar0

Type above and press Enter to search.