Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Soal Jalan Rusak Oleh PT NK, Abdi; Kami Akan Ajukan Gugatan CL ke PN

NTBPOST,Lombok Tengah - Rusaknya ruas jalan sepanjang 8 kilometer akibat adanya galian pipa oleh PT Nindya Karya (NK) untuk proyek air baku dari bendungan Pengge menuju KEK Mandalika

Salah satu pemuda asal Praya Barat Apriadi Abdi Negara mengatakan bahwa, dirinya akan mengajukan gugatan Citizen Lawsuit ke Pengadilan Negeri (PN) Praya

" Kami atas nama pemuda Praya Barat Daya keberatan terhadap PT NK yang lamban memperbaiki Ruas jalan Darek-Pelambek yang rusak akibat proyek pipanisasi dan bahkan ada dugaan dalam proyek tersebut terjadi kabel siluman yaitu kabel optik bawah tanah milik Telkom dengan sub kontraktor PT. TM," ungkapnya pada Senin (3|10)

Hak tersebut mengakibatkan adanya hearing dan juga kritik dari beberapa NGO. Selain itu, ia juga menduga adanya dugaan mediasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lombok tengah dengan Pihak Perusahaan, Dinas PUPR dan BWS NT 1

"Dalam hal ini sikap kami sebagai masyarakat Praya Barat Daya atas ada jalan rusak akibat dari proyek pipanisasi yang dikerjakan PT NK menimbulkan kerugian nyata bagi pengguna jalan," tegasnya

"dan ini saya kategorikan sebagai perkara yang bersifat struktural yang menghadapkan secara vertikal antara pihak yang memiliki akses lebih besar terhadap sumber daya dengan pihak yang memiliki akses terbatas," lanjutnya

Selain Itu, sebagai masyarakat Praya Barat Daya akan menempuh mekanisme Citizen Law Suit yang dapat digunakan sebagai upaya hukum yang mumpuni dalam menangani tindakan pemerintah dan Perusahaan BUMN yang menimbulkan dampak lingkungan bagi Masyarakat

"Minggu depan kami dari pemuda Praya Barat Daya akan mengajukan gugatan Citizen Law Suit terhadap PT.NK, Pemda Loteng,, Dinas PUPR, Kejaksaan Negeri Loteng, PT TELKOM serta PT Tapan Mas," ungkapnya

Seperti diketahui mekanisme Gugatan Citizen Law Suit sudah mendapat legitimasi dari lembaga peradilan, dalam hal ini Peradilan Umum di bawah naungan Mahkamah Agung, ditambah lagi ada perkara yang dikabulkan dan ini menjadi yurisprudensi di Indonesia.

ditambahkan juga, Beni Iskandar selaku warga Desa Ungga sangat terganggu atas jalan darek plambik yang rusak akibat proyek pipanisasi tersebut. Dikarenakan jalan menjadi kecil dan membahayakan bagai pengguna kendaraan baik roda 2 dan roda 3

"Lambanya perbaikan jalan tersebut menjadi hal yang sangat buruk terhadap proyek-proyek yang mengabaikan kepentingan umum dan seolah-olah hanya mengedepankan kepentingan pribadi atau kepentingan proyek," terangnya

Sementara itu, Direktur Pelaksana Pahrudin saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait hal itu masih belum memberikan keterangan sampai berita ini dimuat. (N03) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.