Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Disperindag Tidak Mengeluarkan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Eceran

Lombok Tengah - Terkait dengan pembelian BBM bersubsidi oleh pengecer yang diminta untuk membuat surat rekomendasi dari dinas terkait

Namun, surat rekomendasi untuk pembelian BBM bagi para pedagang tidak dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah

"Kita tidak mengeluarkan surat rekomendasi," ucap Kabid Perdagangan Loteng Raden Roro Mulyaningsih Barsap Selasa (27|9)

Berdasarkan aturan Badan Pengatur Hilir Minyak Gas dan Bumi, BBM hanya bisa diberikan kepada Para nelayan dan usaha pertanian serta yang sudah mempunyai SIUP dan NIB

"Itu sudah ada aturan yang berlaku," jelasnya

Sementara untuk Dinas Perdagangan sendiri tidak boleh menerbitkan rekomendasi apapun kecuali busaha tersebut sudah mempunyai NIB dan SIUP

"Mohon kepada seluruh SPBU untuk jangan mengarahkan para pedagang eceran untuk datang ke perindag," pintanya

"Kasihan para pedagang sudah jauh-jauh datang kesini, ini saja sudah ada 35 yang mau meminta rekomendasi tapi kita tolak," lanjutnya 

Sesuai dengan peraturan yang ada serta hasil dari koordinasi dengan kabupaten kota dan dinas perdagangan provinsi tidak ada menerbitkan itu karena ada aturan untuk penertiban ijin

"Karena diaturan dan juga sudah dikoordinasikan dengan melalui bidang perdagangan dalam negeri juga sudah koordinasi dengan Pertamina Ampenan, distribusi terkahir minyak yakni Pertamina dan pertashop," terangnya 

Mengenai dengan adanya para pedagang eceran yang dapat membeli BBM pihaknya tidak mengetahui bagaimana caranya (N03)

Komentar0

Type above and press Enter to search.