NTBPOST,Lombok Tengah - Salah satu Oknum Staf Bawaslu Loteng Loteng Diamankan Polres Lombok Tengah terkait dengan adanya dugaan pencurian
Kasat Reskrim Polres Loteng melalui KBO Reskrim IPDA Ichwan Satriawan membenarkan hal tersebut, dimana kejadian tersebut terjadi pada Rabu (14|9) lalu.
"Iya kita amankan pada Rabu (21|9) kemarin," katanya saat ditemui di ruang nya pada Jumat (23|9)
Terduga pelaku melancarkan aksinya di Alfamart Pengamas kecamatan Praya. Dimana inisial pelaku LRR.
"Untuk pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di polres setempat," tuturnya
Ia juga menjelaskan kronologi pencurian tersebut, yakni ketika terduga pelaku hendak ke salah satu Alfamart untuk membeli barang, kemudian melihat HP korban yang ditaruh di kantong motor langsung diambil
Bahkan pelaku juga sempat menghubungi korban untuk meminta tebusan sejumlah 2 juta rupiah. Setelah itu, korban langsung melaporkan hak tersebut ke Polres
Sementara untuk, korban yakni Michael Fasit merupakan warga negara asing (WNA) asal Hartberg Austria
"Untuk barang bukti berupa handphone iPhone 11 Promax dengan kerugian sekitar 20 juta rupiah," katanya
Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara (N03)
Komentar0