Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Pemkab Lotim Dinilai Belum Menerima Kelahiran Lotim Umur 127 Tahun‎,Ada Apa Ya...?

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur,Murnan menilai kalau Pemerintah Kabupaten Lombok Timur masih belum menerima atau menyakini kelahiran Lotim yang berumur ratusan tahun yang belum sebanding dengan hasil pembangunan yang dicapai.

" Saya melihat Pemkab Lotim belum yakin Lotim berumur ratusan tahun," kata Murnan saat diminta tanggapannya mengenai hari jadi Lotim ke-127 tahun tidak dirayakan Pemkab Lotim,Rabu (31|8).

Menurutnya jika pengakuan Pemkab Lotim secara yuridis Lotim sebagai kabupaten tentu Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai hari jadi Lotim harus dirubah sesuai dengan Undang-undang (UU) No.69 tahun 1958,maka tahun ini Lotim genap berusia 64 tahun.

Sementara secara historis jika mau menetapkan hari jadi Lotim sebagai tonggak sejarah tidak ada persoalan,akan tapi hari jadi sebagai kabupaten tetap harus berdasarkan UU No 69 tahun 1958.

"Saran kami segera peraturannya diubah agar tidak terjadi simpang siur ditengah-tengah masyarakat," tegasnya seraya mengatakan pihaknya tidak terlalu sulit asal kajiannya mendalam tapi justru yang sulit di eksekutif.‎

Komentar0

Type above and press Enter to search.