Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

PERMASALAHAN PENANGANAN KORUPSI DAN SOLUSINYA

Indonesia merupakan Negara yang berdasarkan atas UUD 1945 dan Pancasila sebagai landasan falsafah Negara. Indonesia terdiri dari berbagai macam Agama yaitu Hindu, Budha, Kristen, Katholik, Islam dan Konghuchu sehingga setiap orang kebanyakan menilai orang dari segi sosial dan Agamanya. Pada masa ORLA dan ORBA penduduk Indonesia dikatakan sebagai penduduk yang bersifat ketimur-timuran karena sifatnya memang seperti orang-orang timur, maksudnya adalah sikap orang Indonesia pada saat itu bersikap sopan, santun, baik, ramah tamah dan jujur serta rasa sosialis yang tinggi. Tapi, pada awal era Reformasi sekitar tahun 2000-an penduduk Indonesia seketika berubah tapi bukan tidak melalui proses. Penduduk Indonesia telah terkena demonstration effect sehingga sebutan Indonesia sebagai Negara yang ketimur-timuran kini berubah menjadi Negara yang kebarat-baratan.

Disebut Negara kebarat-baratan karena sikap moral dari pada penduduk Indonesia ini sudah mulai menurun dan ini termasuk sebagai salah satu permasalahaan sosial yang akan menyebabkan generasi muda sebagai generasi penerus mempunyai watak yang tidak baik, jika seperti itu maka kelanjutan dari pada Negara ini tidak akan bisa dibayangkan, betapa koprol nya nanti Negara ini jika dipimpin oleh pemimpin yang mempunyai watak dan moral yang kurang baik. Terlepas dari hal itu, nampaknya kini sudah ada hasilnya, dari mulai ORBA sampai Era Reformasi Pancasila yang bersifat demokratis seperti saat ini Indonesia sudah menerima hasilnya berupa pemerintahan yang koprol. Koprol dalam artian adalah para pemimpin dan ahli politik saling membenarkan persepsi sendiri dan mementingkan diri sendiri atau golongan sehingga rakyat kecil menjadi bingung dan terjadi KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang semakin lama semakin marak dan semakin sulit untuk menumpasnya. Permasalahan ini memang bukan merupakan masalah yang baru, tapi sungguh sangat berbahaya bagi kelangsungan Negara ini, jika pemerintah dan para ahli politik. saling bertentangan dalam persepsi mereka serta rasa egois untuk balik modal dalam kampanye yang dilakukan dan bukan semata-mata karena rakyat, sikap ini sangat amat bahaya sekali. Penyakit ini jika penulis samakan dalam penyakit manusia adalah sama halnya dengan penyakit HIV/AIDS yang karakteristik dari penyakit ini adalah gejala yang terjadi akan terasa setelah terkena selama maksimal 2 sampai 5 tahun yang melemahkan sistem kekebalan tubuh.

Begitupun dengan penyakit Negara kita saat ini yaitu Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang dampaknya akan kelihatan dalam selang waktu yang cukup lama. Bahkan Singapura pernah mengecap Indonesia sebagai the envelope country, jika diterjemahkan secara bebas artinya adalah sebuah Negara Amplop.

Masalah korupsi memang merupakan masalah yang besar dan menarik sebagai persoalan hukum yang menyangkut jenis kejahatan yang rumit penanggulangannya, karena korupsi mengandung aspek yang majemuk dalam kaitannya dengan (konteks) politik, ekonomi, dan sosial-budaya.

Berbagai upaya pemberantasan sejak dulu ternyata tidak mampu mengikis habis kejahatan korupsi. Karena dalam Masalah pembuktian dalam tindak pidana korupsi memang merupakan masalah yang rumit, karena pelaku tindak pidana korupsi ini melakukan kejahatannya dengan rapi.

Sulitnya pembuktian dalam perkara korupsi ini merupakan tantangan bagi para aparat penegak hukum untuk tetap konsisten dengan penuh rasa tanggung jawab. Jika mantan presiden Alm. Presiden Abdurrahman Wahid menyatakan cara pemberantasan korupsi adalah dengan cara pembuktian terbalik terhadap tindak pidana korupsi.

Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan- aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.

Indonesia, sebagai salah satu Negara yang telah merasakan dampak dari tindakan korupsi, terus berupaya secara konkrit, dimulai dari pembenahan aspek hukum, yang sampai saat ini telah memiliki banyak sekali rambu-rambu berupa peraturan – peraturan, antara lain Tap MPR XI tahun 1980, kemudian tidak kurang dari 10 UU anti korupsi, diantaranya UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian yang paling monumental dan strategis, Indonesia memiliki UU Nomor 30 Tahun 2002, yang menjadi dasar hukum pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian pemberantasan dan pencegahan korupsi telah menjadi gerakan Nasional. Seharusnya dengan sederet peraturan dan partisipasi masyarakat tersebut akan semakin menjauhkan sikap dan pikiran kita dari tindak korupsi.

Masyarakat Indonesia bahkan dunia terus menyoroti upaya Indonesia dalam mencegah dan memberantas korupsi. Masyarakat dan bangsa Indonesia harus mengakui, bahwa hal tersebut merupakan sebuah prestasi, dan juga harus jujur mengatakan, bahwa prestasi tersebut, tidak terlepas dari kiprah KPK sebagai lokomotif pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia. Berbagai upaya pemberantasan korupsi, pada umumnya masyarakat masih dinilai belum menggambarkan upaya sungguh-sungguh dari pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Berbagai sorotan kritis dari publik menjadi ukuran bahwa masih belum lancarnya laju pemberantasan korupsi di Indonesia. Masyarakat menduga masih ada praktek tebang pilih dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Korupsi dapat dipandang sebagai fenomena politik, fenomena sosial, fenomena budaya, fenomena ekonomi, dan sebagai fenomena pembangunan. Karena itu pula upaya penanganan korupsi harus dilakukan secara komprehensif melalui startegi atau pendekatan Negara/politik, pendekatan pembangunan, ekonomi, sosial dan budaya. Berdasarkan pengertian, korupsi di Indonesia dipahami sebagai perilaku pejabat dan atau organisasi (Negara) yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan terhadap norma-norma atau peraturan-peraturan yang ada. Korupsi dipahami sebagai kejahatan Negara (state corruption). Korupsi terjadi karena monopoli kekuasaan, ditambah kewenangan bertindak, ditambah adanya kesempatan, dikurangi pertangungjawaban. Jika demikian, menjadi wajar bila korupsi sangat sulit untuk diberantas apalagi dicegah, karena korupsi merupakan salah satu karakter atau sifat negara, sehingga negara=Kekuasaan=Korupsi.

Sebagai suatu kejahatan luar biasa, korupsi memiliki banyak wajah. Dalam sektor produksi, korupsi ada dari hulu sampai hilir, dari anak-anak sekolah sampai presiden, dari konglomerat sampai tokoh Agama. Kwik Kian Gie, Ketua Bappenas, menyebut lebih dari 300 Triliun dana dari penggelapan pajak, kebocoran APBN, maupun penggelapan hasil sumber daya alam, menguap ke kantong para koruptor. Korupsi bisa diiringi dengan kolusi, membuat keputusan yang diambil oleh pejabat Negara menjadi titik optimal. Heboh privatisasi sejumlah BUMN, lahirnya perundang-undangan aneh semacam UU energi, juga RUU SDA, import gula dan beras dan sebagainya dituding banyak pihak kebijakan yang sangat kolutif karena di belakangnya ada motivasi korupsi. Bentuk korupsi terhadap uang Negara tidak hanya terhadap utang luar Negeri. Namun, juga utang domestik dalam bentuk obligasi rekap bank-bank sebesar 650 Triliun. Skandal BLBI yang tak kunjung usai setidaknya menunjukkan terjadinya korupsi tingkat tinggi di kalangan pejabat keuangan, konglomerat serta banker.

Berdasarkan atas pembahasan di atas dan dari rumusan masalah, maka dapat disimpulkan bahwa korupsi merupakan tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan kekuasaannya guna mengeruk keuntungan pribadi atau kelompok dan sangat merugikan kepentingan umum dan sangat bertentangan dengan norma- norma yang berlaku. Bentuk-bentuk korupsi yang terjadi adalah penyelewengan dana-dana atau keuangan Negara sehingga dapat merugikan rakyat seperti skandal Bank Century, korupsi BNI dan BRI yang temasuk juga didalamnya Kementerian Agama serta korupsi-korupsi terjadi pada tingkat daerah yaitu provinsi, yang menyebabkan terjadinya korupsi adalah faktor kekayaan atau faktor motif pelaku yang mempunyai motif serakah dan tidak puas, serta lemahnya control Negara, perlakuan hukum yang berbeda, dan ringannya sanksi hukum. Dari berbagai kejadian korupsi tersebut maka tingkat korupsi di Negeri yang mayoritas penduduknya muslim ini termasuk Negara yang paling tinggi korupsinya di dunia.

Meskipun berbagai macam upaya yang dilakukan oleh pemerintah namun, semua itu belum membuahkan hasil yang memuaskan. Padahal upaya pemberantasan korupsi ini dimulai sejak era Bung Karno sampai sekarang, tetapi seakan-akan korupsi ini bagaikan penyakit dan virus HIV/AID yang menyerang kekebalan tubuh manusia. Dalam hal ini adalah korupsi yang akan melemahkan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara tuntas menurut H. Ismail Yusanto menyatakan bahwa terdapat enam langkah dalam pemberantasan korupsi yaitu; pertama: sistem penggajian yang layak; kedua: larangan menerima suap dan hadiah; ketiga: perhitungan kekayaan; keempat: teladan pemimpin; kelima: hukuman setimpal; keenam: Pengawasan masyarakat.

Selain enam poin tersebut, pemberantasan korupsi harus melibatkan semua pilar masyarakat. Karena itu, korupsi akan lebih efektif diberantas bila pada tiga pilar tersebut dilakukan langkah-langkah yang terpadu.

Pertama kita harus meyakini bahwa sebagian besar individu sebenarnya mempunyai sifat yang baik, karena Allah telah meniupkan sifat-sifat Agungnya semenjak dia berada di dalam rahim. Tentu saja dalam hal ini koruptor, itu merupakan pengaruh eksternal yang telah mengaburkan sifat-sifat baik tersebut. Yang paling utama disini adalah pembentukan tiga pilar yaitu pendidikan, lingkungan dan media. Tiga hal yang akan membangun suatu budaya. Untuk itu, agar tercipta budaya anti korupsi maka ketiga faktor eksternal tersebut harus dikondisikan agar masyarakat tidak berprilaku korupsi, yang akhirnya akan menjadi faktor-faktor pencegahan atau pemberantasan korupsi.

Namun strategi individu dan Kultural terkadang masih belum cukup juga. Korupsi ada juga yang terjadi karena aturan- aturan main yang salah. Untuk itu, harus dilakukan upaya-upaya merubah aturan yang dapat mencegah korupsi termasuk aturan memberantas korupsi setelah terjadi.

Perhitungan kekayaan pejabat baik sebelum maupun setelah menjabat adalah satu ide yang baik. Kalau ada peningkatan yang tidak wajar dan tidak bisa dijelaskan, harta itu dapat disita untuk Negara atau yang bersangkutan dipidana.

Adapun saran yang dapat disampaikan didalam makalah ini adalah hendaknya pemerintah lebih meningkatkan kontrol terhadap lembaga-lembaga yang ada dan lebih menekankan sifat yang independen, kemudian ikut sertakan masyarakat untuk mengontrol jalannya pemerintahan, bisa diwakilkan dengan pembuatan kelompok atau organisasi yang sifatnya independen yang anggotanya berasal dari masyarakat, para aktivis dan mahasiswa. Hendaknya juga agar pemerintah melakukan penegakan hukum secara konsisten dan sesuai dengan tingkat pidana yang dilakukan oleh pelaku serta pemerintah juga harus berlaku secara independen tidak memihak siapapun dan tidak pandang bulu. Tidak hanya itu, pemerintah juga harus melihat kedepannya agar sifat-sifat korup ini tidak menurun ke anak cucu, maka bentuklah watak bangsa mulai dari sekarang menjadi mental yang baik dan bertanggung jawab dalam segala hal baik secara moral maupun kelakuan. Tentunya melalui pendidikan dan sikap keteladanan dari pada pemimpin yang menjadi tombak utama sebagai cerminan dari pemerintah terhadap generasi penerus

Disusun oleh Taruna Akademi Kepolisian Tingkat IV/Batalyon Arkana Satriadharma
 
1. BT. Niko Arif Zulkarnaen / 18.180
2. BT. Kurnia Sobar Darmawan / 18.169 
3. BT. M. Zulkifly Ramadhan / 18.029
4. BT. Jhonathan Roganda Sitorus / 18.104
5. BT. Marco Melandri / 18.053
6. BT. Rifqi Aulia Ikhsan Sugito / 18.005
7. BT. Akbar Rafsanjani / 18.155
8. BT. Bhaskara Ardhy Anugerah Nasution/18.157


Komentar0

Type above and press Enter to search.