Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

KINERJA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH DALAM MENANGANI GANGGUAN KAMTIBMAS YANG TERJADI AKIBAT PEMBUATAN WADUK DI DESA WADAS JAWA TENGAH

A. Kinerja kepolisian daerah jawa tengah dalam menangani gangguan kamtibmas yang terjadi akibat pembuatan waduk di desa wadas jawa tengah

1. Kronologi gangguan kamtibmas yang terjadi di Desa Wadas
Kedatangan pihak kepolisian ke Desa Wadas bertujuan untuk mengawal 70 petugas Badan Pertanahan Nasional yang akan melakukan pengukuran di lokasi Wadas. Lokasi tersebut rencananya akan dijadikan sebagai pertambangan batu andesit dan pembangunan waduk Bener. Saat pelaksanaan pengukuran tanah, terdapat sejumlah warga masyarakat Wadas yang melakukan penolakan. Alasan mereka adalah pembangunan tambang di lokasi tersebut akan berpengaruh terhadap keberadaan 27 sumber mata air yang berpotensi merusak lahan pertanian.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pihak kepolisian, sejumlah 23 warga ditangkap karena membawa senjata tajam. 23 Orang tersebut kemudian diamankan di Polsek Bener. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa ia mempersilakan masyarakat yang mendukung ataupun memprotes proyek tersebut agar menyampaikan aspirasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

2. Upaya preventif
Polda Jawa Tengah menghadiri rapat undangan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada tanggal 16 November 2021 yang juga dihadiri oleh Kades Wadas, Camat Bener, BBWS, BPN, Pakar Lingkungan Undip Prof Soedarto, Prof Beni, dan lainnya. 6 Desember 2021 Komnas HAM mengeluarkan surat berisi beberapa rekomendasi untuk mengatasi masalah, seperti membangun ruang dialog dengan warga untuk penyelesaian konflik. 20 Januari 2022 Komnas HAM menggelar dialog di Hotel Grasia.

Dialog ini mengundang warga yang pro, warga yang kontra, BPN, BBWS, Polda Jawa Tengah dan lainnya. Jadi untuk upaya preventif telah terlihat dilakukan oleh Polda Jawa Tengah yaitu ikut serta dalam upaya dialogis penyelesaian masalah antara pihak pro dan kontra melalui jalur mediasi.

3. Upaya Represif
Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah melakukan upaya represif terhadap masyarakat yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di desa wadas. Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pihak kepolisian, sejumlah 23 warga ditangkap karena membawa senjata tajam. 23 Orang tersebut kemudian diamankan di Polsek Bener

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa ia mempersilakan masyarakat yang mendukung ataupun memprotes proyek tersebut agar menyampaikan aspirasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Apabila terdapat oknum masyarakat yang menyimpang dan bertindak anarkis, maka anggota polda jawa tengah tidak pandang bulu dalam menangani oknum-oknum tersebut.

B. Kinerja kepolisian daerah jawa tengah apakah berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia atau tidak.

1. Menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat sembilan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) aparat kepolisian selama mengawal pengukuran lahan tambang di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, 8-10 Februari lalu.

Sembilan dugaan pelanggaran HAM itu berasal dari 13 poin temuan fakta tindakan polisi dalam kegiatan tersebut.

"Dari sekian banyak fakta tersebut, terdapat sembilan pelanggaran HAM yang dilakukan kepolisian," tulis YLBHI dalam keterangan yang diunggah di akun instagram resmi @yayasanlbhindonesia sebagaimana dikutip Selasa (15/2).

Adapun sembilan dugaan pelanggaran HAM di Desa Wadas antara lain, hak setiap orang untuk hidup, mempertahankan hidup serta kehidupannya. Kemudian, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Hak untuk tidak disiksa, hak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Lalu, hak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. 

Selain itu hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi dan tidak boleh diambil sewenang-wenang. Kemudian hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia. Terakhir, hak untuk tidak ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan atau dibuang secara sewenang-wenang.

2. Menurut Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membantah terkait adanya kekerasan oleh pihak kepolisian. 

Menurutnya, Polri sudah bekerja dengan baik sesuai prosedur yang berlaku. Namun berbeda dengan respon yang diberikan oleh polda jawa tengah. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy menjelaskan temuan dari Komnas HAM akan dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk pihaknya.

"Kami menghargai apa yang menjadi temuan dan rekomendasi Komnas HAM. Tentunya akan menjadi bahan anev (analisis dan evaluasi) untuk bekerja lebih baik lagi," kata Iqbal kepada wartawan, Kamis (24/2).

Ia juga mengatakan bahwa saat ini polri dan TNI masih terus berupaya membangun komunikasi sosial yang sehat melalui kinerja dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Polri juga membantu upaya sanitasi warga dengan melakukan pembangunan 300 jamban, lima sumur bor dan penyediaan tandon. Polri menjamin situasi di Desa Wadas sudah kondusif.

Disusun oleh Taruna Akademi Kepolisian Tingkat IV/Batalyon Arkana Satriadharma
 
1. BT. Niko Arif Zulkarnaen / 18.180
2. BT. Christoper Theodroe Nathanael Pasule / 18.127
3. BT. Amru Al Jihad / 18.001
4. BT. Ikbar Riztki Hibatullah / 18.150
5. BT. Anjas Dicky Febrian / 18.126


Komentar0

Type above and press Enter to search.