Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

FENOMENA PEMABANGUNAN BENDUNGAN DI DESA WADAS

Indonesia merupakan negara kepulauan terluas di dunia yang terdiri atas lebih dari 17.504 pulau. Keadaan Nusantara dengan masyarakat yang majemuk menunjukan bahwa terdapat banyak keanekaragaman budaya, ras, suku, dan agama yang berkembang di negara ini. Semboyan Bhineka Tunggal Ika menjadi semboyan pemersatu warga negara indonesia untuk menjadi satu kesatuan yang utuh. Segala bentuk kesenjangan harus didekatkan, segala keanekaragaman yang dipandang sebagai kekayaan bangsa adalah milik bersama. 

Tentunya hal tersebut berdampingan dengan hak-hak yang dimiliki oleh setiap individu. Adanya hubungan timbal balik dalam kehidupan bermasyarakat, adanya hak dan tanggung jawab pada setiap orang. Maka munculah HAM atau Hak Asasi Manusia di lapisan masyarakat.

Human Rights atau Hak Asasi Manusia adalah HAM adalah hak-hak manusia yang asasi, yang tanpa hak-hak tersebut seseorang tidak bisa dikatakan sebagai manusia sepenuhnya, bahkan jika hak-hak tersebut dikurangi atau dilanggar, maka berkurang pula kualitasnya sebagai manusia ciptaan Tuhan. Sesuai pasal 1 UU No. 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hakikat dari HAM adalah keterpaduan antara HAM, KAM dan TAM. Pada pelaksanaanya harus berlangsung secara sinergis dan seimbang diantar ketiga unsur asasi tersembut.

Sehingga tidak timbul kekacauna, anarkisme dan kesewenangan dalam lapisan manusia.
UU HAM memiliki 4 pembatasan yaitu:
1. Moral
2. Keamanan
3. Ketertibab umum
4. Kepentingan Umum

HAM diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat bahkan dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum polri membutuhkan HAM agar tidak terjadi kesewenangan dan menjaga harkat dan martabat manusia. Terdapat 3 filosofi Polri yang ada yaitu menjaga kehidupan, membangun peradaban, dang memperjuangkan kemanusiaan.

Permasalahan yang kian menarik perhatian publik yaitu adanya penolakan masyarakat terhadap pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas. Bendungan Bener merupakan salah satu eksis program besar presiden Jokowi yang tertuang dalam PSN atau Proyek Strategis Nasional yang diatur dalam Perpres RI No. 57 tahun 2018. 

PSN merupakan proyek yang memiliki fokus tujuan pada peningkatan ekonomi dan pemerataan pembangunan di Indonesia. Akan tetapi, dalam pelaksanaanya Proyek Starategi Nasional didapati kendala yang sama yaitu pembebasan lahan dari masyarakat. Agar proyek berjalan secara optimal, Presiden Jokowi mengeluarkan UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau yang dikenal dengan UU Omnibuslaw.

Pembangunan proyek Bendungan Bener mendapat sambutan baik dari masyarakat Desa Wadas. Akan tetapi, dalam pembangunannya dibutuhkan material dengan jumlah yang sangat besar yaitu material batu andesit. Material tersebut akan ditambang dari Desa Wadas untuk dijadikan sebagai bahan urukan Bendungan Bener. Sekitar 8,5juta m3 batu andesit diperlukan dalam pembangunan Bendungan Bener. Tentunya hal tersebut menjadi ancaman bagi masyarakat sekitar baik dari segi ekonomi maupun lingkungan hidup. 

2.1 Permasalahan Bendungan Bener
 Bendungan Bener dengan alokasi anggaran sebesar 3,8 triliun.beberapa manfaat dari Bendungan Bener yaitu untuk mengairi sawah sebesar 15.519 Ha, mengurangi debit banjir sebesar 210 liter/ detik, PLTA berkapasitas 6 MW dan suplai air baku sebanyak 1500 liter/ detik. Suplai air dibagi menjadi tiga tempat yaitu Kebumen dengan pasokan air 300 liter, Purworejo dengan pasokan air 500 liter, dan Kulon Progo sebanyak 700 liter.Luas wilayah Desa Wadas adalah 400 Ha dengan 114 Ha lahan digunakan untuk proyek pembangunan Bendungan Bener. Sedangkan 64 Ha dari 114 Ha digunakan sebagai lokasi tambang andesit guna mendukung pembangunan Bendungan.
 Pada proses pembebasan lahan sebagai lokasi tambang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Dianggap merusak lingkungan hidup di wilayah Desa Wadas muncul kelompok mayarakat baru seperti Gempa Dewa ( Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas) dan Kamu Dewa ( Kaula Muda Desa Wadas). Kedua kelompok tersebut mengaspirasikan penolakan terhadap pembangunan tambang di Desa Wadas.
 Terjadi gesekan antara pemerintah dan masyarakat, dimana terjadi penolakan oleh masyarakat terhadap penambangan andesit di Desa Wadas. Pada prosesnya, Polri melakukan pengawalan terhadap BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang akan melakukan pengukuran lahan di tambang. Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta melaporkan bahwa aparat gabungan kepolisian dan TNI mendatangi Desa Wadas. Tersebar video di media sosial, aparat dengan senjata lengkap mendatangi Desa Wadas. Beberapa warga yang membawa senjata tajam dan dianggap sebagai provokator ikut diamankan oleh aparat.
 Pada lini masa pun ramai tagar #SaveWadas #WadasMelawan #WadasTolakTambang. Para warga yang ditangkap adalah mereka yang bersikeras menolak lahannya dibebaskan untuk penambangan batu adesit. Para warga yang ditangkap adalah mereka yang bersikeras menolak lahannya dibebaskan untuk penambangan batu adesit. Karena dianggap merusak sumber mata air dan sawah, lantaran sebagian besar mata pencaharian mereka adalah petani. Mereka menganggap lahan itu adalah sumber kehidupan mereka dan ketika ditambang berarti menghilangkan penghidupan Wadas yang berada di kawasan perbukitan Manoreh.
2.2 Pelanggaran Ham
 komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sejumlah pengabaiaan hak warga terkait kasus kekerasan di Desa Wadas. Terdapat pengabaian hak Free and Prior Informed Consent (FPIC).Dimana masyarakat berhak memberikan atau tidak memberikan persetujuan mereka atas setiap proyek batuan andesit. Apalagi bila proyek itu berpotensi menimbulkan dampak terhadap lahan, mata pencaharian, dan lingkungan. Minimnya sosialisasi dari pemerintah dan pihak pemrakarsa Bendungan Bener tentang proyek beserta dampaknya terhadap masyarakat sehingga menimbulkan kekacauan. Sikap penolakan warga atas penambangan andesit harusnya tetap dihargai dan tidak disikapi aparat kepolisian secara berlebihan.
 Adanya pelanggaran atas hak memperoleh keadilan dan hak atas rasa aman masyarakat. Terhadap sejumlah warga yang menolak, terjadi tindakan penangkapan disertai kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam tugas pengamanan pengukuran tanah.
2.3 Upaya Masyarakat
 Warga Wadas di Kabupaten Purworejo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang menolak gugatan mereka terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Kuasa hukum warga dari Koalisi Advokat untuk Keadilan, menyatakan bahwa keputusan PTUN Semarang itu bertentangan dengan asas hukum pemerintahan yang baik. Undang-undang Pengadaan Tanah untuk kepentingan proyek Bendungan Bner tidak mengenal terminologi pembaruan, tapi perpanjangan. Sementara itu, Gubernur Jateng menggunakan pembaruan izin penetapan lokasi. Penambangan batuan andesit dan pengadaan tanah Bendungan Bener merupakan 2 hal yang memiliki aturan berbeda.

Disusun oleh Taruna Akademi Kepolisian Tingkat IV/Batalyon Arkana Satriadharma
 
1. BT. Niko Arif Zulkarnaen / 18.180
2. BT. Christoper Theodroe Nathanael Pasule / 18.127
3. BT. Kurnia Sobar Darmawan / 18.169 
4. BT. Muhd.Zulkifly Ramadhan / 18.029
5. BT. Jhonathan Roganda Sitorus / 18.104
6. BT. Marco Melandri / 18.053
7. BT. Rifqi Aulia Ikhsan Sugito / 18.005
8. BT. Akbar Rafsanjani / 18.155
9. BT. Bhaskara Ardhy Anugerah Nasution/18.157


Komentar0

Type above and press Enter to search.