Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

NEGARA KESATUAN

Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) merupakan negara yang di kenal sebagai nusantara yang artinya Negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau yang terbentang dari sabang sampai merauke, dan didiami oleh ratusan juta penduduk. NKRI dikenal juga sebagai Negara yang memiliki keragaman budaya, ras, suku, dan agama yang berbeda – beda sehinga tercermin dalam satu ikatan “ Bhineka tunggal ika “ yang artinya “walaupun berbeda tetap satu jua “.

Indonesia mengalami beberapa kali pergantian bentuk Negara, mulai dari tanggal 6-15 desember 1949, terbentuklah republik Indonesia serikat (RIS), kemudan tanggal 27 desember 1949 Belanda men gikuti kedaulatan Indonesia berubah menjadi Negara serikat, bangsa Indonesia bertekad untuk mengubah RIS menjadi Negara kesatuan republik indonesia. Pada 17 agustus 1950 . RIS secara resmi dibubarkan dan indonesia kembali ke bentuk Negara kesatuan . tujuan NKRI adalah seprti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu pada alinea ke 4 yang berbunyi “melindungi segenp bangsa Indonesia dan seluruh tumpah drah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan keteriban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial “.

Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945, Indonesia menjadi Negara yang berdaulat dan berhak untuk mebntuk nasib dan tujuannya sendiri. Bentuk Negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara kesatuan republik inonesia. Dalam perjalan sejarah ada upaya untuk menggantikan bentuk Negara, tetapi upaya itu tidak bertahan lama dan selalu digagalkan oleh rakyat. Higga sampai sekarang ini Negara kesatuan itu tetap dipertahankan. Kita sebagai generasi penerus wajib turut serta dalam usaha membela Negara, menjaga sikap, dan perilaku dalam mempertahankan NKRI.

Untuk mnegetahui pengertian NKRI , dan cara menjaga keutuhan NKRI, dalam makalah ini penulis akan mengulasnya kembali pada bab pembahasan selanjutnya.

1. Pengertian Negara kesatuan
Arti Negara kesatuan adalah Negara yang berdaulat, diselenggarakan sebagai satu kesatuan tungggal, dimana perintah pusat merupakan yang tertinggi serta satuan – satuan subnasionalnya hanya menjalankan suatu kekuasaan yang sudah dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Bagian pemerintahan kesatuan ini diterapkan oleh banyak Negara di dunia.

Dalam Negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala Negara, satu dewan menteri (kabinet), serta satu parlemen.
Demikian pula dengan pemerintah, yaitu pemerintah pusat yang memegang wewenang tertinggi di dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama Negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tidak adanya badan –badan lain yang berdaulat.

2 .Macam-macam sistem Negara kesatuan
Negara kesatuan di bedakan menjadi 2 macam yaitu :
a. Negara kesatuan sistem sentralisasi
Sistem sentralisasi adalah bentuk Negara dimana pemerintah pusat memiliki kedualatan penuh untuk menyelengarakan urusan pemerintah dari pusat hingga daerah termasuk segala hal yang menyangkut urusan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah hanya bersifat pasif dan menjalankan perintah dari pemerintahan pusat . singkatnya pemerintah daerah hanya sebagai pelaksanaan belakang.

Contoh : Negara yang menerapkannya adalah jerman pada masa hitler

- Kebaikan Negara kesatuan sistem sentralisasi adalah :
Ø Terdapat keseragaman hukum diseluruh wilayah Negara
Ø Pemerintah mengurus langsung semua urusan sampai kedaerah
Ø Tidak membtuhkan biaya besar
- kelemahan Negara kesatuan sistem sentralisai adalah :
Ø Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat yang dapat menghambat proses pelaksanaan pembangunan .
Ø Rakyat akan bersifat apatis dan tidak mempunyai tanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan di daerahnya .
Ø Peraturan yang dibuat pemerintah pusat sering tidak sesuai dengan kebutuhan daerah

b. Negara kesatuan sistem desentralisasiNegara kesatuan sistem desentralisasi adalah bentuk Negara dimana pemerintah pusat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara memberikan sebagian kekuasaanya kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri di sebut hak otonom .

Dalam sistem pemerintahan ini daerah membuat peratuaran yang sesuai dengan kondisi daerahnya, asal peraturan itu tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya. Pemerintah pusat tidak lagi memegang kekuasaan seluruh urusan pokok saja, seperti urusan pemerintahan umum, politik, keuangan dan hubungan luar negeri. Contoh Negara yang menrapkan sistem ini adalah Indonesia .

- Kebaikan dari Negara kesatuan - kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah :

Ø Pemrintah daerah dapat membuat peraturan yang sesuai dengan situasi dan kondisi daerahnya .
Ø Karena peraturan sesuai dengan kondisi dan keadaan daerahnya maka rakyat dapat berperan secara aktif dalam pembangunan untuk memajukan daerahnya.
- Kelemahan Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah :
Ø Tidak adanya keseragaman peraturan diseluruh wilayah Negara
Ø Sistem ini membutuhkan biaya yang besar .

3 . Bentuk Negara kesatuan
Bentuk Negara kesatuan merupakan bentuk Negara yang sederhana tetapi dapat menghasilkan Negara yang kuat karena hanya terdapat satu pemerintah yang berdaulat ke dalam dan keluar. Sisi negatifya dikhawartikan bentuk Negara ini menimbulkan pemusatan kekuasaan yang birokratis sehinga dapat menghambat kelancaran urusan pemerintahan .

 keburukana itu dapat dihilangkan apabila pelaksanaan kekuasaan Negara memiliki kontrol yang tinggi terhadap diri sendiri (moral) dan ada kontrol dari rakyat melalui lembaga yang berwenang .

Bentuk Negara kesatuan memiliki ciri- ciri sebagai berikut :

· Terdapat pemerintah pusat yang memilki kedaulatan baik kedalam maupun di luar .
· Terdapaat suatu undang – undang dasar yang berlaku untuk seluruh wilayah Negara.
· Terdapat satu kepala Negara atau pemerintahan .
· Terdapat satu badan perwakilan rakyat .
Sedangkan bentuk Negara serikat merupakan Negara yang terdiri dari bebrapa Negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan namun tiap Negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayah masing – masing . tiap Negara bagian punya UUD sendiri, kepala
Negara, dan badan perwkilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan .

4.konsep Negara kesatuan
Negara kita adalah negara kestuan republik Indonesia atau sering disingkat menjadi NKRI. Istilah negara kesatuan sudah tertanam dalam pola pikir kita selaku warga negara Indonesia.

Konsep negara kesatuan atau unitarisme yaitu negara tunggal (satu negara) yang monosentris (berpusat satu ). Dalam negara kesatuan hanya ada satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislatif yang berlaku seluruh wilayah negara. Hakikat negara kesatuan sesungguhnya adalah kedaulatan tidak terbagi-bagi baik keluar maupun kedalam dan kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi.

Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari kurang lebih 17.000 pulau. Negra kesatuaan republik Indonesia (NKRI) merupakan negara merdeka dengan aneka corak keragaman dan warna-warna kebudayaan. NKRI adalah kesatuan wilayah dari sabang di Nangroe aceh Darussalam (NAD) sampai merauke di irian jaya (papua). Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa, dan agama, yang berbeda.

Karena terdiri dari banyak pulau, suku bangsa maka Indonesia menggunakan bentuk negara kesatuan. Banyak ahli yang mendefiniskan tentang pengertian negara kesatuan menurut para ahli, di antaranya sebagai berikut.

NAMA PAKAR MAKNA NEGARA KESATUAN

1 Moh kusmadi dan Hamaily Ibrahim Negara Indonesia atau  makna  negara  kesatuan  adalah negara yang memiliki susunan yang hanya terdiri dari  atas  satu negara saja dan dalam negara tersebut tidak ada
negara lain .

2 Abu Daud Busroh Negara kesatuan adalah suatu negara yang  tidak  tersusun  dari beberapa  negara  melainkan  negara  bersifat  tunggal  dan tidak terdapat negara lainnya dalam suatu  negara tersebut

3 C .F. Strong Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang memiliki
kedaulatan tertinggi berada di tangan pemerintah pusat.

Persamaan dari ketiga pendapat diatas adalah  sama-sama  memiliki  makna  bahwa  negara  kesatuan  hanya terdapat satu negara saja, dan dalam  suatu  negara  kesatuan  tidak  ada  negara  lainnya.  Dan  menurut  saya tidak ada perbedaan dari ketiga pendapat diatas

Negara kesatuan adalah suatu yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal,  dimana  pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasan – kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk di delegasikan. 

 Beberapa  negara  di  dunia  yang  menggunakan  bentuk  negara kesatuan antara lain sebagai berikut :

Nama Negara Nama Kepala Negara/kepala pemerintah

1.Afghanistan Presiden ashraf Ghani, kepala badan eksekutif, Abdullah Abdullah.

2.Republik Rakyat Tiongkok Presiden xi jinping perdana menteri li keqiang

3.Jepang Kaisar Akihito, perdana menteri shinjo Abe

4.Filipina Presiden beningno Aquino III wakil
presiden jejomar Binay

5.Korea Selatan Presiden park Geun-hyem, perdana menteri hwang kyo-ahn
 
Secara umum bentuk negara kesatuan memiliki beberapa keunggulan sebagai berikut :
1. Negara kesatuan secara structural lebih sederhana dengan bentuk federal .
2. Apa bila terdapat kekurangan tenga ahli dalam bidang pemerintahan maka kekurangan tenaga ahli tersebut dapat disiapkan oleh pemerintah pusat .
3. Relatif lebih stabil untuk mengurangi kecemburuan kemajuan antar daerah, karena bagi daerah yang kurang maju dapat dimintakan anggaran dari pusat dan subsidi-subsidi lainnya.
4. Mengurangi timbulnya sikap separatisme karena pemerintahan tetap dikendalikan dari pusat.

Secara umum bentuk negara kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

· Kedaulatan negara mencangkup ke dalam dan keluar yang ditangani oleh pemerintah pusat
· Negara  hanya  memiliki  suatu  UUD ,  satu kepala  negara dan satu dewan perwakilan rakyat.
· Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, social budaya serta pertahanan dan keamanan

Dari pengertian tersebut dapat  di  simpulkan,  negara  kesatuan  merupakan  negara  yang  pemerintah  pusatnya mempunyai wewenang untuk mengatur keseluruhan daerah
Pemerintah pusat menguasai kedaulatan secara penuh baik ke  dalam  ataupun  keluar  dimana  hubungan  antara pemerintahan daerah dan rakyat nya  dapat  dilakukan  secara  langsung.  Dalam  negara  kesatuan ,  hanya terdapat satu kepala  negara,  satu  konstitusi,  satu  cabinet  menteri,  dan  satu parlemen.  Termasuk  juga dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusat sebagai penguasa tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.

Negara kesatuan  memiliki  dua  sistem,  yaitu  sentralisasi  dan  desentralisasi.  Dalam  sentralisasi,  artinya semua aspek  diatur  langsung  oleh  pemerintah  pusat  tanpa  adanya  campur  tangan  dari  pemerintah  daerah. Pemerintah  daerah  hanya  berhak  untuk  menjalankan  peraturan  pemerintah  pusat  dan  tidak  berhak untuk mengatur rumah tangganya sendiri atau membuat peraturan sendiri.
Sementara itu desentralisasi bisa diartikan sebaliknya . daerah diberi wewenang untuk mengatur dan mengembangkan rumah tangganya secara  mandiri  (otonmi  daerah),  namun  pemerintah  pusat  tetap berperan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

DISUSUN OLEH:
 BT. NIKO ARIF ZULKARNAEN
 BT. M NURFAUZAN MUTTAQIEN


Komentar0

Type above and press Enter to search.