Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI SISTEM PERADILAN PERSIDANGAN PIDANA SECARA ONLINE SELAMA MASA PANDEMI COVID-19

Sejatinya pelaksanaan pengadilan secara online telah diberlakukan sejak dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik. Peraturan Mahkama Agung tersebut pada intinya berupaya memberikan fasilitas kepada para pencari keadilan hukum mulai dari pelayanan administrasi, pelayanan perkara dan pelayanan persidangan yang dilakukan secara elektronik (online) .

 Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, maka secara otomatis Mahkamah Agung mencoba mereformasi penegakan hukum di Pengadilan menuju digitalisasi. Sehingga tujuan yang hendak diraih adalah pelaksanaan persidangan tetap dapat dilaksanakan tanpa perlu mengundang banyak pihak secara langsung di pengadilan .

Tentu kebijakan tersebut berhasil meningkatkan kemajuan di dalam ruang lingkup pengadilan, akan tetapi persoalan yang perlu ditingkatkan adalah seputar keamanan data para pihak yang hendak berperkara di Pengadilan. Hal tersebut menjadi catatan penting karena sistem pengadilan yang dilaksanakan secara online sangat berpotensi untuk mengalami peretasan.

 Selain itu, faktor penting lainnya yang harus mendapatkan perhatian khusus adalah upaya untuk menanggulangi aplikasi atau website  yang tiba tiba mengalami gangguan atau masalah. Pada akhirnya apabila kendala kendala tersebut tidak mendapatkan perhatian khusus, maka tujuan dibentuknya sistem persidangan yang dilaksanakan online untuk memangkas waktu, tenaga biaya justru malah mempersulit dan memperlama proses penyelesaiaan perkara.
Pelaksanaan persidangan secara online secara esensi sebenarnya untuk mempermudah para pencari keadilan mendapatkan hak hak nya untuk berperkara di pengadilan selama masa pandemi COVID-19 . 

Maka dengan begitu, pelaksanaan persidangan secara online merupakan hal yang mendesak dan harus diselesaikan secara cepat. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kekosongan fungsi pengadilan selama pandemi COVID-19 masih terjadi di Indonesia. Mahkamah Agung pada akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang Berada Di Bawahnya. 

Surat edaran tersebut memberikan tanda bahwa yustisi di Indonesia siap melaksanakan persidangan yang dilaksanakan secara online. Dengan begitu segala tanggung jawab dan tugas perangkat persidangan harus mengikuti surat edaran tersebut yang telah disesuiakan dengan protokol kesehatan pemerintah. Akan tetapi, terdapat sedikit kendala yang harus di hadapi ketika hendak melakukan persidangan pidana secara online. Permasalahan tersebut dapat dilihat dari sulitnya menemukan dan menentukan kebenaran secara materiil terkait pelaksanaan persidangan secara online. 

Berlandaskan realita tersebut maka sudah sepatutnya Mahkamah Agung membentuk dan menyusun suatu system yang dapat mengkombinasikan dengan baik perkembangan kemajuan di bidang teknologi dengan keadilan dan transparansi proses berlangsungnya pengadilan pidana secara online. Oleh karena itu, maka dalam penelitian ini dipilih judul : “Efektivitas Dan Efisiensi Sistem Peradilan Persidangan Pidana Secara Online Selama Masa Pandemi COVID-19”

A. Sistem peradilan persidangan pidana yang dilakukan secara online memiliki tingkat efektivitas dan efisien yang tinggi selama masa pandemi COVID-19

Dalam mencegah penyebaran COVID-19, maka institusi pengadilan tidak dapat menjalankan perannya seperti keadaaan normal. Sehingga segala peraturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan persidangan di pengadilan mengalami banyak perubahan yang harus disesuaikan dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh pemerintah. 

Selama masa pandemi COVID-19, pemerintah sangat mengimbau agar masyarakat tidak berkumpul dan berkerumun di suatu tempat yang berkapasitas banyak orang, termasuk ruang pengadilan. Sejatinya pemanfaatan sistem persidangan pidana yang dilakukan secara online menjadi sebuah solusi terbaik untuk tetap melanjutkan perkara yang masuk di pengadilan selama masa pandemi COVID-19. Selama ini banyak kasus atau perkara pidana yang masuk ke pengadilan akan tetapi tidak segera dilakukan proses penyelesaian.

8Hal ini dikarenakan harus mengalami proses penundaan yang ditetapkan oleh masing masing pengadilan sebagai bentuk upaya pembatasan sosial sesuai anjuran pemerintah. Maka dari itu terdapat sedikit kekecewaan bagi para pencari keadilan, karena perkara yang sedang mereka hadapi tak kunjung mendapatkan perhatian. 

Meskipun pada proses pelaksanaan persidangan pidana secara online memiliki beberapa kelamahan yang terlihat, diantaranya tidak ada yang dapat memastikan hak hak para pihak terpenuhi seutuhnya dan juga keterbatasan waktu persidangan yang menghambat proses penyelesaian perkara pidana. Selain itu, keterbatasan regulasi yang mengatur mengenai persidangan pidana yang dilakukan secara online menjadi salah satu penyebab utama masih tersendatnya penanganan perkara pidana di pengadilan. 

Sejauh ini, belum ada suatu aturan yang secara tegas mengatur perihal persidangan pidana selama masa pandemi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Hal inilah yang kemudian menyebabkan banyak pihak yang kecewa terhadap lambatnya proses penanganan perkara pidana di pengadilan selama masa pandemi COVID-19.

Proses pelaksanaan persidangan pidana secara online merupakan sebuah gagasan yang paling komprehensif terkait kondisi kehidupan di masa pandemi seperti saat ini. Kebutuhan akan proses penyelesaian perkara merupakan suatu hal yang tak dapat dihindari, bagaimanapun keadaannya. Maka dari itu, sekalipun masih terdapat banyak kekurangan mulai dari regulasi yang mengatur hingga prosedur pelaksanaan proses persidangan pidana secara online akan tetapi, pelaksanaan persidangan pidana secara online adalah hal yang paling dibutuhkan saat ini. 

Hal yang perlu dipersiapkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan persidangan pidana secara online adalah penataan kembali kesiapan regulasi yang dapat menjangkau seluruh aspek yang dibutuhkan guna memperlancar proses persidangan pidana secara online. Aspek penting tersebut terbagi menjadi aspek substansial, aspek secara prosedural serta aspek yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan proses persidangan pidana secara online. 

Dari berbagai aspek tersebut yang pertama harus dipersiapkan adalah rancangan regulasi yang sesuai dengan kondisi di masa pandemic Covid-19 saat ini. Rancangan regulasi tersebut sebagai bentuk legalitas dari proses persidangan pidana secara online, karena sejauh ini baik KUHAP maupun Peraturan Mahkamah Agung belum ada yang mengatur sejauh itu. 

Setelah itu, aspek prosuderal yang mewajibkan pelaksanaan persidangan pidana secara online dilakukan sesuai dengan urutan yang telah ditetapkan secara nasional. Langkah terakhir adalah sesegera mungkin membentuk peraturan pelaksana yang mengatur mengenai tata cara proses persidangan pidana secara online dari awal hingga akhir persidangan. Sehingga dapat menghindari hal hal yang menghambat tercapainya proses pengadilan yang terselenggara secara cepat.

B. Legalitas sistem peradilan persidangan pidana yang dilakukan secara online
 Secara normatif, saat ini memang belum terdapat aturan yang secara spesifik mengatur mengenai prosedur dan pelaksanaan persidangan pidana yang dilakukan secara online. Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung hanya mengatur pada ruang lingkup perdata saja. Kendati demikian, gagasan mengenai sistem peradilan persidangan pidana yang dilakukan secara online harus mendapatkan tempat dan dukungan.

 Hal ini dikarenakan upaya untuk menyelenggarakan digitalisasi pengadilan di masa pandemi harus menyentuh ke seluruh substansi hukum, tidak hanya perkara perdata saja seperti saat ini. Gagasan mengenai pelaksanaan persidangan pidana secara online harus mendapatkan perhatian penuh karena hal ini merupakan suatu upaya agar proses hukum yang terjadi di pengadilan dapat terus berlangsung. Keterlambatan dalam menyusun regulasi tentang pelaksanaan persidangan pidana secara online dapat mengakibatkan bertumpuknya perkara perkara pidana di pengadilan selama tahun 2020.


 Hal ini apabila dibiarkan begitu saja akan berakibat kepada eksistensi pengadilan dan Mahkamah Agung yang dianggap telah gagal menyelesaikan urusan yang berkaitan dengan masalah pidana selama pandemi terjadi. Tanpa disadari kegagalan menyusun regulasi bagi pelaksanaan persidangan pidana secara online lambat laun akan menurunkan kepercayaan rakyat, khususnya para pencari keadilan terhadap marwah lembaga pengadilan di Indonesia.

 Maka dari itu upaya pembentukan regulasi mengenai pelaksanaan persidangan pidana secara online secara tegas perlu dipergegas. Mengingat bahwa angka perkara yang masuk ke pengadilan jumlahnya terlalu terbatas, sedangkan proses hukum yang berlangsung di pengadilan masih minim. Keadaan tersebut, tanpa disadari akan menimbulkan anggapan di masyarakat bahwa lembaga penegak hukum di pengadilan lambat dalam menghadapi persoalan pandemi ini.

Penggunaan sistem persidangan pidana yang dilaksanakan secara online meskipun memiliki kekurangan dari segi regulasi, akan tetapi justru lebih memiliki banyak manfaat daripada persidangan secara manual di tengah pandemi COVID-19 ini. Selain alasan kesehatan di tengah pandemi seperti yang telah dihimbau oleh pemerintah, persidangan pidana yang dilaksanakan secara online menggunakan biaya yang lebih sedikit serta memiliki waktu penyelesaian perkara yang lebih cepat. Dengan begitu maka asas yang berlaku di pengadilan yaitu cepat, sederhana dan biaya ringan akan lebih mudah untuk diterapkan. 

Sistem persidangan pidana yang dilaksanakan secara online akan membantu hakim untuk mempercepat proses penyelesaian suatu perkara di tengah pandemi COVID-19 ini. Sejatinya, penerapan sistem pengadilan yang dilaksanakan secara online ini bukan suatu fakta hukum yang baru saja terjadi. Indonesia baru mencoba untuk menerapkannya, akan tetapi negara Negara lain sudah sejak lama menerapkan pelaksanaan persidangan secara online dalam penyelesaiaan perkara pidananya. Amerika Serikat pada tahun 1998 telah melaporkan bahwa banyak dari berbagai Negara bagian yang telah menggunakan sistem e-court dalam lembaga pengadilannya.

 Tujuan penggunaan e-court di Negara bagian Amerika Serikat telah meliputi pemberian keterangan para saksi hingga pemeriksaan persidangan yang dilakukan oleh hakim melalui video conference . Berkaca dari terbentuknya sistem video conference di Negara bagian Amerika tersebut yang bermula dari ketidakpuasan masyarakat yang menganggap bahwa biaya untuk berperkara di pengadilan terlalu tinggi dan memakan waktu yang lama.

 Maka sudah sepatutnya Indonesia segera menerapkan sistem persidangan pidana yang dilaksanakan secara online untuk menjawab semua kegelisahan pencari keadilan yang perkaranya masih tertahan selama pandemi COVID-19.

Disusun Oleh :
BRIGADIR TARUNA NIKO ARIF ZULKARNAEN
BRIGADIR TARUNA M NURFAUZAN MUTTAQIEN


Komentar0

Type above and press Enter to search.