Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Strategi dan Menagemen Polri ‎



Upaya Satuan Lalu Lintas Resor Lotim dalam Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Lombok Timur‎

Kecelakaan lalu lintas adalah kejadian pada lalu lintas jalan yang sedikitnya melibatkan satu kendaraan atau lebih di jalan raya yang menyebabkan cedera atau kerugian bahkan kematian pada pengguna kendaraan tersebut.    

Kecelakaan Lalu Lintas dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) digolongkan menjadi 3, yakni (Pasal 229):

a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

Penyebab kecelakaan sangat beragam,bisa dari human error, cuaca dan kondisi kendaraan yang digunakan. Kecelakaan pada lalu lintas menjadi salah satu penyumbang angka kematian tertinggi di Indonesia. Pada tahun 2019 tercatat kasus kecelakaan pada lalu lintas sebanyak 107.500 kecelakaan lalu lintas pada 2019, meningkat 3 persen dari 2018, yaitu sebanyak 103.672 kecelakaan, dengan korban meninggal sebanyak  23.530 orang. Tentu hal tersebut menjadi permasalahan yang harus dicari solusinya untuk meminimalisir angka kecelakaan serta mencegah terjadinya korban jiwa.

Kemudian upaya atau terobosan  yang dilakukan antara lain ‎
a. Langkah preventif yang dilaksanakan FT Lalu lintas Res Lombok Timur untuk menekan angka kecelakaan

Jumlah kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Res Lombok Timur sampai bulan Agustus mencapai angka 176 kasus dengan total korban sebanyak 576 korban yang meliputi 115 korban meninggal dunia, 2 korban luka berat dan 458 korban luka ringan dengan total kerugian mencapai Rp. 230.000.000,00 . Tentu angka tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terlebih kepadatan lalu lintas di wilayah hukum Res Lombok Timur yang terhitung rendah. 

Adapun salah satu cara preventif yang dilakukan FT Lalu Lintas Res Lombok Timur pada Unit Pendidikan dan Rekayasa (DIKYASA) ialah melaksanakan program KOPLING (KOPI KELILING). KOPLING bertujuan memberikan sosialisasi tentang berkendara yg baik sesuai UU, dan menghimbau masyarakat tertib berlalu lintas, dengan datang langsung ke desa desa menggunakan media secangkir kopi agar dapat menyentuh warga, sehingga menarik empati masyarakat dan lebih mendengar himbauan Polisi agar tertib dalam berkendara. 

Kegiatan KOPLING ini biasanya dilaksanakan hamper setiap hari dengan melibatkan beberapa anggota Lalu lintas. Tentunya hal ini disambut antusias oleh masyarakat karena tergolong unik dan tidak biasa karena menggunakan media secangkir kopi untuk melaksanakan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat dalam menyampaikan himbauan himbauan tentang pentingnya keselamatan dan ketaatan terhadap peraturan peraturan lalu lintas yang ada di Undang undang‎
b. Keefektifan Program KOPLING dalam meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib berkendara

KOPLING dirasa cukup efektif karena terjadi penurunan dalam hal kasus Laka lantas 3 bulan terakhir sejak dilaksanakannya program KOPLING ini. 

Tercatat kasus laka pada bulan JUNI 2020 sebanyak 27 kasus dengan 10 korban jiwa sedangkan pada bulan JULI 2020 sebanyak 18 kasus dengan 8 korban jiwa, dan terus menurun pada bulan AGUSTUS 2020 dengan total hanya 13 kasus dengan 8 korban jiwa. Tentunya ini menjadi titik positif keberhasilan program KOPLING tersebut dengan menurunnya angka kasus LAKA 3 bulan terakhir semenjak program ini dilaksanakan, Hal ini juga menandakan bahwa pendekatan dan penarikan empati secara kekeluargaan lebih efektif dan nyata hasilnya. Sehingga membuat masyarakat tergugah empatinya dan lebih sadar akan pentingnya ketaatan dan ketertiban dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama. Pada intinya keefektifan sebuah program kerja tergantung bagaiman proses pelaksanaan yang dilakukan.‎

Dari uraian diatas dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa  sebuah kecelakaan lalu lintas pada umumnya terjadi karena kurangnya keasadaran masyarakat dalam melaksanakan ketentuan ketentuan berlalu lintas di jalan raya,seperti tidak pakai helm yang SNI, melebihi jumlah kapasitas penumpang kendaraan, melanggar lampu merah dan sebagainya.

Sementara pada satu sisi sudah menjadi tugas POLRI khususnya pada fungsi teknis Lalu lintas untuk melaksanakan langkah preventif dalam rangka menghibau dan mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai peraturan berlalu lintas yang ada pada undang undang serta menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk taat dan patuh terhadap ketentuan ketentuan berkendara di jalan yang dimaksudkan untuk mencegah atau meminimalisir terjadinya sebuah kecelakaan lalu lintas serta mengurangi korban. 

Dan KOPLING adalah salah satu cara POLRI FT Lalu lintas RES Lombok Timur untuk menghimbau dan mensosialisasikan pentingnya tertib dalam berkendara yang menggunakan media secangkir kopi untuk menyambung lidah dan menjalin silaturahmi dengan masyarakat, sehingga timbul empati dari masyarakat yang pada dampak nyata sesuai data 3 bulan terakhir,yakni menurunnya angka LAKA LANTAS pada wilayah hukum Res Lombok Timur, dan hal tersebut membuktikan bahwa cara kekeluargaan lebih efektif dalam menarik empati serta kesadaran masyarakat, sehingga rasa taat timbul dari diri mereka sendiri bukan merupakan paksaan.‎

DISUSUN OLEH :

BT. NIKO ARIF ZULKARNAEN / 18.180
BT. RIFQI AULIA IKHSAN SUGITO / 18.005‎

Komentar0

Type above and press Enter to search.