Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Polri Memiliki Peran Dalam Menangani Pandemi Covid-19 di Indonesia ‎



Dengan berjalannya waktu dan perkembangan peradaban sosial, permasalahan yang dihadapi banyak orang menjadi semakin kompleks. Kompleksitas masalah berdampak langsung pada semua aspek kehidupan masyarakat, sehingga dapat mengganggu masyarakat dan membutuhkan perubahan dan solusi untuk menghentikan masalah yang timbul.
Penyebab mendasar dari masalah sosial dalam masyarakat pada umumnya terletak pada perasaan ketidaksesuaian antara keinginan dan kenyataan di masyarakat, itulah sebabnya negara ini menghasilkan berbagai dinamika yang mengancam tatanan sosial. 

Masalah sosial erat kaitannya dengan nilai-nilai sosial dan pranata sosial. Masalah bersifat sosial karena berkaitan dengan hubungan antar manusia dan dalam bagian normatif budaya disebut masalah karena berkaitan dengan gejala-gejala yang mengganggu kelangsungan masyarakat. Dalam, masalah sosial merujuk pada nilai-nilai sosial yang mencakup aspek moral.

Seharusnya menjadi masalah karena kode etik tidak bermoral, ilegal dan merusak. Masalah
sosial muncul dari defisit individu atau kelompok sosial yang dapat ditelusuri kembali ke faktor ekonomi, biologis, biopsikologis, dan budaya.

Indonesia Di masa pandemi saat ini, Polri memiliki tugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat; Menjalankan fungsi penegakan hukum; dan memberikan perlindungan, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kapolri juga mengeluarkan Surat Keputusan Polri No. Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap pedoman pemerintah dalam menangani virus corona.

 Singkat kata, isi pengumuman Kapolri itu, polisi akan menindak masyarakat yang masih overcrowding, membebani sembako dan kebutuhan lain masyarakat serta menyebarkan hoax. Selain itu, Polri juga akan menindak berbagai kejahatan akibat pandemi, seperti pencurian, perampokan, penjarahan dan kejahatan dengan alasan ekonomi lainnya. Langkah ini merupakan bentuk dukungan Polri kepada pemerintah dalam penanganan Covid-19 dan penerapan hukum yang memutus mata rantai pandemi virus corona di Indonesia.

Polri bekerja keras sebagai instrumen keamanan dan ketertiban masyarakat di masa pandemi. Salah satu upaya Polri adalah membentuk Satgas Aman Nisa II yang terdiri dari Satgas Pidum, Satgas Ekonomi, dan Satgas Sibernetika. Setiap subtugas bertugas memerangi aktivitas kriminal umum, kejahatan kerah putih, dan kejahatan dunia maya selama pandemi. Polisi diharapkan seperti yang dikatakan Satjipto Raharjo.

 Bahwa Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tampaknya dalam situasi pandemi, format kepolisian paling dinanti, menurut Satjipto Raharjo. Format Polri di masa pandemi memperlambat pertumbuhan ekonomi, PHK besar-besaran dan penutupan banyak pelaku usaha.

Kesulitan ekonomi memicu masalah sosial dan kegiatan kriminal. Akibatnya, tingkat kriminalitas juga meningkat. Polri memiliki peran mendasar dalam mencegah dan memberantas kejahatan yang timbul akibat pandemi. Kedua, Polri sebagai alat pendukung pencegahan penyebaran penyakit. Selain dokter dan tenaga kesehatan sebagai garda pertama melawan Covid-19, Polri juga berperan menentukan terutama dalam penerapan protokol kesehatan. Rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan dan pembatasan pergerakan masyarakat di masa pandemi juga membutuhkan peran kepolisian dalam pelaksanaannya.

 Ketiga, Polisi sebagai instrumen pendidikan masyarakat. Selainmasalah kedisiplinan, minimnya pengetahuan masyarakat tentang Covid-19 menjadi masalah tersendiri dalam menghadapi Covid-19. Misalnya, kasus pemindahan paksa jenazah pasien Covid-19 di rumah sakit yang sempat viral. 

Kasus penolakan dan penguburan jenazah pasien Covid-19 juga bisa menjadi ekspresi dari kondisi tersebut. Belum lagi stigma negatif dan diskriminasi sosial yang dihadapi pasien dan staf medis Covid-19 yang mengarah pada pentingnya pendidikan publik. Untuk mengatasi hal tersebut, Polri dapat menjalankan fungsi pendidikan ini melalui Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di setiap desa dan kelurahan. Edukasi masyarakat penting bagi masyarakat untuk tetap menerapkan standar Protokol Kesehatan Covid-19 dan meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat tentang Covid-19. Keempat, Polri sebagai basis deteksi dini. Polri telah melakukan beberapa inovasi dalam menangani Covid-19. Polri bisa menjadi basis deteksi dini terkait Covid-19. Tentunya bekerja sama dengan Pokja Penanganan Covid di masing- masing daerah, BNPB dan Dinas agar virus Covid-19 dapat ditangani dengan tepat dan efektif. Selain itu, polisi juga dapat berperan dalam melacak kontak pasien dan memantau penyebaran Covid19.
Berkat kepiawaian anggota Polri dalam penyidikan kasus, penyebaran Covid-19 dapat dilacak dengan cepat sehingga penanganan Covid-19 lebih efektif dan efisien. Kelima, kepolisian negara sebagai instrumen untuk menjamin infrastruktur vital. Dalam tatanan normal baru, infrastruktur publik seperti destinasi wisata, pusat perbelanjaan, bandara, stasiun kereta api, dan berbagai tempat lainnya dibuka. Pengelola, pengunjung, dan pekerja di lokasi harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Oleh karena itu, Polri diharapkan berperan dalam memastikan pelaksanaannya. Kerja polisi tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Polisi harus lebih berperan, bukan sebagai alat penegak hukum, tetapi juga sebagai alat pendukung untuk berhasil menangani Covid-19.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Polri merupakan bagian dari institusi garda terdepan yang terpenting, khususnya dalam pengelolaan, penjaminan dan juga dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelayanan sosial yang ditujukan dalam menenangkan, melindungi dan menghibur masyarakat luas di Indonesia. Tugas Polri terus meningkat sepanjang era Covid-19. Dengan adanya pandemi Covid-19, Polri yang biasanya menjamin keamanan dan ketertiban, memiliki tugas dari Polri untuk mendistribusikan sembako kepada masyarakat kurang mampu.
 
Selain itu, dia menerima . Dalam beberapa kasus, tindakan telah diambil di berbagai wilayah untuk menolak penguburan mayat yang dilakukan dengan menggunakan protokol Covid-19. Tugas yang dilakukan tentu saja di luar praktik polisi biasa, tetapi harus dilakukan. Selain tugas tambahan ini, polisi negara bagian juga fokus pada penegakan hukum. kepolisian menghadapi tantangan yang lebih besar, termasuk meningkatkan stabilitas dan mengembangkan hukum dan penegakan hukum di negara ini. Di sisilain, di masa pandemi Covid-19, Polri harus tetap fokus memantau para promotor (Modern and Trusted Professional) dengan memperkuat jajaran internalnya, maupun serangan eksternal yang bisa mengancam sewaktu-waktu.

Penulis : Patuan S AJ Sihombing & Niko Arif Zulkarnaen , Taruna Akademi Kepolisian  
 Baca : Polri Memiliki Peran Dalam Menangani Pandemi Covid-19 di Indonesia

Komentar0

Type above and press Enter to search.