Rakor Persandian Tekankan Sinergi dan Perlindungan Data
![]() |
| Kepala Diskominfotik NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, S.Sos., MH., saat membuka Rapat Koordinasi Bidang Persandian se-Provinsi NTB. Foto: NTBPost/Dok.Kominfotik |
MATARAM, NTBPOST.COM — Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB menegaskan pentingnya penguatan keamanan siber dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang cerdas. Hal ini disampaikan Kepala Diskominfotik NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, S.Sos., MH., saat membuka Rapat Koordinasi Bidang Persandian se-Provinsi NTB bertema “Penguatan Peran Persandian dan Keamanan Informasi Menuju NTB Smart Government” di Same Hotel Rembiga, Mataram, Senin (2/2/2026).
Ahsanul Khalik menekankan bahwa transformasi digital pemerintah membawa implikasi langsung terhadap kompleksitas keamanan siber. Menurutnya, sistem digital yang aman dan terpercaya merupakan fondasi utama dari NTB Smart Government.
“Sistem pengamanan informasi harus terstruktur, adaptif, dan berkelanjutan. Di sinilah peran krusial bidang persandian sebagai garda terdepan dalam menjaga kerahasiaan, ketersediaan, serta integritas data pemerintah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kecanggihan teknologi harus dibarengi dengan kualitas sumber daya manusia.
“Bukan hanya sistemnya yang harus bagus, tapi integritas manusianya juga. Jika SDM tidak memiliki integritas, maka keamanan sistem yang kita bangun akan sia-sia,” tegasnya.
Dalam arahannya, Ahsanul menyoroti pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (CSIRT) yang belum merata. Saat ini, baru lima kabupaten/kota di NTB memiliki tim tersebut, namun belum teregistrasi resmi. Ia menargetkan pada tahun 2026, seluruh 10 kabupaten/kota sudah memiliki tim yang terdaftar.
“Kami di Provinsi siap memfasilitasi koordinasi dengan Komdigi maupun BSSN. Kita ingin membangun ekosistem digital di NTB dengan satu suara dan satu langkah, sesuai arahan Pak Gubernur,” tambahnya.
Direktur Keamanan Siber Pemerintah Daerah BSSN, Danang Jaya, yang hadir secara daring, mengingatkan seluruh Pemda di NTB untuk mewaspadai maraknya penyalahgunaan data pribadi.
“Makin banyak penggunaan data pribadi dalam aplikasi pemerintah, makin besar pula risiko penyalahgunaannya. Perlindungan data pribadi harus menjadi prioritas utama sepanjang 2026,” tegas Danang.
Ia menjelaskan bahwa tahun ini indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) akan beralih menuju Indeks Pemerintahan Digital (PEMDI), dengan indikator keamanan informasi tetap menjadi acuan utama.
Danang memaparkan tiga fokus utama sepanjang 2026, yakni peningkatan kematangan kebijakan, audit keamanan informasi, dan pengukuran Indeks KAMI. Ia juga menekankan pentingnya registrasi CSIRT agar daerah bisa terhubung dengan Gov-CSIRT Nasional dan menerima notifikasi dini serangan siber.
“Provinsi NTB memiliki tugas krusial sesuai UU No. 23 Tahun 2014 untuk membina Kabupaten/Kota. Kami di BSSN siap membantu melalui penempatan sensor-sensor monitoring serangan siber. Jika CSIRT daerah sudah teregistrasi dan bekerjasama dengan Gov-CSIRT Nasional, kami bisa memberikan notifikasi dini atau early warning kepada admin di daerah jika ada serangan,” jelasnya.
Menutup pemaparannya, Danang memberikan apresiasi kepada Kabupaten Sumbawa Barat yang telah mencapai predikat “Sangat Baik” dalam indeks keamanan siber, dan berharap keberhasilan ini menular ke daerah lain di NTB, khususnya di wilayah bagian timur yang saat ini statusnya masih berada di level “Cukup”.
Sementara itu, Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfotik NTB, Safrudin, SH., MH., melaporkan bahwa rakor ini bertujuan untuk melahirkan kesepakatan bersama antarperangkat daerah. Fokus utamanya adalah percepatan pembentukan tim tanggap insiden siber dan peningkatan Indeks Keamanan Informasi (IKI).
“Harapan kami di tahun 2026, semua kabupaten/kota sudah terregistrasi tim tanggap insidennya. Selain itu, kami juga akan menyepakati pelaksanaan audit keamanan informasi yang nantinya akan didampingi oleh Diskominfotik Provinsi sesuai arahan BSSN,” jelas Safrudin.
Dari rakor ini dihasilkan kesepakatan bersama dalam menyelesaikan proses registrasi Tim Tanggap Insiden Siber (CSIRT) pada masing-masing pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan oleh BSSN.
Adapun pemerintah daerah kabupaten/kota di NTB wajib melaksanakan penilaian tingkat kematangan keamanan informasi siber dan sandi sebagai dasar evaluasi, perencanaan, dan peningkatan berkelanjutan terhadap pengelolaan keamanan siber di masing-masing daerah.
Pelaksanaan kesepakatan ini dilakukan melalui koordinasi berkelanjutan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota serta ditindaklanjuti melalui program, kegiatan, dan kebijakan teknis sesuai dengan kebijakan masing-masing. (NTBPost/red.)

تعليقات0